Selasa 20 Jan 2015 19:45 WIB

RUU Pertanahan Jadi Prioritas DPD

DPD RI
Foto: Antara
DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengundang pimpinan Komite I DPD, Komite II DPD, Komite III DPD, dan Komite IV DPD untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) usulan program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

Ketua PPUU DPD I Wayan Gede Pasek Suardika mengingatkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyusun 104 RUU usulan prolegnas tahun 2015-2019.

“Tahun ini, kita menargetkan 12 RUU. Kita menyusun usulan RUU dalam prolegnas hanya yang benar-benar kebutuhan riil masyarakat dan daerah,” ujarnya dalam rapat gabungan PPUU DPD bersama Komite I DPD, Komite II DPD, Komite III DPD, dan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).

Selaku pimpinan Komite I DPD, Wakil Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani (senator asal Sulawesi Utara) menjelaskan rancangan undang-undang yang menjadi perhatian mereka. “Sebagai program strategis lembaga bidang legislasi, kami putuskan 16 RUU. Dari 16 RUU, hanya 2 RUU yang prolegnas prioritas, yaitu RUU Pertanahan, termasuk substansi RUU Pengadilan Agraria yang diputus DPD periode lalu, dan RUU Pengelolaan Daerah Perbatasan,” ujarnya.

Ke-16 RUU tersebut antara lain RUU Pertanahan, RUU Pengadilan Agraria, RUU Pengelolaan Daerah Perbatasan, RUU Pembentukan Provinsi Bali, RUU Pengelolaan Terpadu  Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Cianjur (Jabodetabekjur), RUU Wawasan Nusantara, RUU Penataan Ruang, serta RUU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (Perppu 1/2014) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (Perppu 2/2014) yang mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3); revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undangan (UU P3), serta sejumlah RUU yang tergolong kumulatif terbuka seperti RUU pembentukan daerah otonom baru.  

Sementara Komite III DPD mengusulkan RUU Ekonomi Kreatif dan RUU Perlindungan Bahasa dan Seni Daerah, dan Komite IV DPD mengusulkan RUU Pajak dan Retribusi Daerah, serta RUU Perkoperasian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement