Selasa 05 Aug 2014 00:41 WIB

DPD: Pemerintah harus Mengubah Pendekatan Daratan Menjadi Kelautan

Rep: c57/ Red: Muhammad Hafil
DPD
Foto: Yogi Ardhi/Republika
DPD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI asal Maluku, Jacob Jack Ospara, menyatakan kebijakan pemerintah selama ini lebih menggunakan pendekatan daratan atau kontinental daripada pendekatan kemaritiman atau lautan.

"Sejak 1957, Dunia internasional telah mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan berdasarkan "United Nations Convention of the Law of the Sea (UNCLOS)"," tutur Jacob kepada Republika, Senin (4/8), di Gedung DPD RI.

Namun, kebijakan pemerintah sejak awal kemerdekaan tidak tepat karena menggunakan pendekatan daratan dalam program pembangunan negara.

Menurut Jacob, upaya pengesahan RUU Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah Kepulauan (PPdDK)bertujuan untuk mewujudkan 'affirmasi' (dukungan) pembangunan di daerah kepulauan. 

RUU PPdDK juga bertujuan mengkoreksi pendekatan daratan dengan pendekatan kelautan dalam pembangunan Indonesia di masa depan....!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement