Senin 28 Jul 2014 00:20 WIB

DPD: Pengesahan RUU Kelautan Menunggu Pembahasan Tripartit

Rep: c57/ Red: Muhammad Hafil
Irman Gusman
Foto: antara
Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, menyatakan DPD RI menjadi inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sebagai inisiator, DPD RI sudah menyelesaikan proses pembahasan RUU Kelautan di lingkup internal," tutur Irman saat dihubungi Republika, Ahad (27/7) siang.

DPD mengagendakan RUU Kelautan dapat disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah pada Agustus 2014 mendatang, sebelum pergantian DPD periode baru hasil pemilu legislatif 2014.

Dari sekian banyak UU yang diagendakan dalam Proses Legislasi Nasional (Prolegnas), papar Irman, DPD mendapat kehormatan menjadi inisiator RUU Kelautan, sesuai dengan keputusan MK.

Setelah Idul Fitri, tepatnya 16 Agustus nanti, DPD RI mengagendakan pembahasan tripartit RUU Kelautan dengan DPR RI dan Pemerintah. 

"Dalam pertemuan informal dengan Ketua DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), RUU Kelautan yang diinisiasi DPD telah mendapat sambutan positif," papar Irman.

Menurut Irman, RUU Kelautan ini merupakan kemajuan bagi DPD karena mendapat kepercayaam sebagai inisiatornya oleh MK.

RUU Kelautan ini, ungkap Irman, akan melengkapi RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK) yang sudah disetujui DPD dan pengesahannya tinggal menunggu pembahasan oleh pemerintah.

"RUU Kelautan ini juga mendukung visi-misi Presiden terpilih menutur KPU, Joko Widodo (Jokowi), tentang kemaritiman," jelas Irman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement