Kamis 24 Jul 2014 22:32 WIB

Pemerintah dan DPD Beda Pendapat Soal RUU PPDK

Rep: c56/ Red: Maman Sudiaman
AM Fatwa
Foto: IST
AM Fatwa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta, Andi Mappetahang Fatwa, menyatakan RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK) sudah disepakati oleh DPR dan DPD RI. Namun pembahasan RUU PPDK itu tersendat karena pemerintah menginginkan materi dalam RUU PPDK itu dimasukkan saja dalam revisi UU Pemerintah Daerah (Pemda).

"DPR dan DPD RI berprinsip dan sudah sepakat untuk mengesahkan RUU PPDK menjadi UU. Kalau dimasukkan ke UU Pemda, justru hanya menjadi tambahan saja dan tidak fokus sifatnya," tutur Fatwa saat dihubungi Republika, Kamis (24/7) siang.

Menurut Fatwa, provinsi kepulauan memiliki karaktristik tersendiri dan berbeda sifatnya dengan provinsi daratan. Jadi, diperlukan infrastrultur yang lebih kompleks.

Misalnya, lanjut Fatwa, Provinsi Kepulauan bisa memiliki kondisi lautan dengan ketinggian ombak lima hingga enam meter di tepi pantainya. Sedangkan Provinsi daratan ombaknya tidak setinggi itu, sehingga diperlukan infrastruktur pelabuhan yang jauh lebih lengkap dan tinggi standarnya untuk provinsi Kepulauan.

Provinsi Kepulauan, papar Fatwa, juga memerlukan sarana transportasi sendiri. Alasannya,  wilayahnya sebagian besar terdiri dari lautan. Kondisi ini mengakibatkan biayanya jauh lebih besar dibandingkan provinsi daratan. "DPD dan DPR RI sedang terus melobi pemerintah agar mengesahkan RUU PPDK menjadi UU sendiri, terpisah dari UU Pemda," ungkap Fatwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement