Rabu 29 Feb 2012 11:12 WIB

Bagaimana Membuat Peraturan Daerah CSR?

Masyarakat yang memerlukan saluran program CSR (Ilustrasi)
Masyarakat yang memerlukan saluran program CSR (Ilustrasi)

Pertanyaan:

Bagaimana sebenarnya membuat Peraturan Daerah (PERDA) tentang CSR ?

(Rismo - Pertanyaan di kolom komentar)

Jawaban :

Bapak Risno yang budiman,

Terima kasih untuk pertanyaan/komentarnya.

Pada dasarnya saya tergelitik dengan payung besar yang terpantik dari pertanyaan Bapak.

Indonesia merupakan satu dari sedikit negara (jika tak boleh dikatakan satu-satunya) yang mewajibkan CSR melalui Undang-Undang. Namun demikian, turunan taktikal dari Undang-Undang ini, sejauh pemahaman saya, masih belum memadai dan perlu disempurnakan lagi.

PERDA tentang CSR, seperti yang Bapak kemukakan, adalah salah satu konsekuensi logis yang perlu dilakukan. Jika secara nasional perusahaan ataupun penanam modal telah diwajibkan untuk melakukan CSR, maka tentu diperlukan PERDA sebagai tindak lanjutnya.

Tentang bagaimana membuat PERDA, saya tidak memiliki kompetensi untuk menjawabnya. Tentunya hal ini memerlukan sinergi yang solid antara Gubernur ataupun Walikota dengan DPRD selaku legislatif. Meskipun demikian, menurut hemat saya, dibuatnya PERDA terkait CSR akan membuka kesempatan bagi setiap daerah untuk menyertakan kearifan lokal dari daerahnya. Sehingga, program CSR yang dilakukan perusahaan dapat lebih membumi dan menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat lokal secara riil.

Lebilh luas lagi, pertanyaan berikutnya ialah: "Jika ada Undang-Undang CSR, lalu siapa pengontrolnya?" Praktis, hal ini masih meninggalkan tanda-tanya besar. Kalau saja tidak ada Undang-Undang, maka titik tumpu dari pengontrolan kegiatan CSR hanya berada pada masing-masing pihak / perusahaan pelaksana CSR saja. Namun, pemerintah telah membuat sebuah garis standar dengan mewajibkan setiap perusahaan melakukan CSR. Nah, tentunya, adalah sebuah konsekuensi logis jika Undang-Undang ini harus diikuti dengan pengontrolan. Menurut hemat saya, hingga saat ini, pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan dari pemerintah ialah memformulasi atau bahkan mungkin membentuk badan tersendiri yang melaksanakan fungsi sebagai pemantau pelaksanaan CSR. Karena pada prakteknya, pelaksanaan CSR akan dengan mudah terdistorsi menjadi sekedar untuk memenuhi kewajiban Undang-Undang, atau seperti 'sambil menyelam minum air', perusahaan memanfaatkan CSR sebagai sarana publisitas semata. Padahal, makna dan manfaat CSR jauh lebih besar dari itu. Jika dilaksanakan dengan baik, CSR akan membantu perusahaan untuk memperkuat linkage dengan masyarakat.

Demikian pendapat saya, Pak Risno. Semoga berkenan.

Tanya Jawab CSR diasuh oleh rizky wisnoentoro "Director of Applied Research and Consultancy for Indonesia" CSR and Philanthropy Transdisciplinary Action Group (CPTAG)

Universiti Sains Malaysia

Pertanyaan seputar CSR dapat dikirimkan ke email [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement