Selasa 17 Aug 2010 09:15 WIB

Hayo...Kapal 'Rongsokan' Titanic Hak Milik Siapa?

REPUBLIKA.CO.ID,Seorang hakim telah menganugerahi sebuah perusahaan penyelenggara pameran asal Amerika Serikat (AS) artefak senilai 110 juta dollar dari bangkai kapal RMS Titanic yang melegenda. Hakim Rebecca Beach Smith, nama hakim dari Virginia, AS, Kamis (12/8) itu, menemukan bahwa RMS Titanic Inc, telah melakukan sebuah usaha monumental untuk mencapai bangkai kapal Titanic, mengumpulkan artefak-artefaknya, melestarikan, dan memamerkannya ke seluruh dunia.

"Penyelamatan Titanic telah menunjukan pencapaian keterampilan yang luar biasa dan dedikasi," tulis Hakim Smith seperti yang dikutip BBC. Dalam memutuskan perkara berusia 17 tahun itu, Hakim Smith mengatakan ia berdiri pada asas 'Marine Salvage Law' yang telah dipakai sejak masa Yunani Kuno.

Hakim Distrik AS itu telah membolehkan anak perusahaan Premier Exibitions Inc itu memamerkan artefak-artefak dari bangkai Titanic tetapi belum mensahkan kepemilikan atas benda-benda bernilai sejarah tinggi itu.

Pada 15 Agustus Hakim Smith baru akan memutuskan apakah perusahaan itu berhak memiliki artefak-artefak itu dengan beberapa persyaratan tentang perawatan dan kepemilikan di masa depan atau menjualnya dulu lalu menganugerahkan hasil penjualan itu pada mereka.

Sementara itu Christopher Davino, Presiden Premier Exibitions Inc bersuka cita atas keputusan itu. "Kami sangat puas atas keputusan pengadilan itu dan percaya itu menggambarkan kerja keras dari perusahaan untuk mempertahankan status 'salvor-in-possession' dai Titanic," kata Davino.

RMS Titanic tenggelam dalam perjalanan perdananya dari Southampton ke New York pada April 1912 dan menewaskan lebih dari 1500 orang. Kapal yang dibangun di Belfast, Irlandia Utara itu, karam sekitar 400 mil dari pesisir Newfoundland, Kanada, dua jam setelah menghantam gunung es. Kesimpulan itu diambil berdasarkan penelitian dari Dr. Robert Ballard pada 1985.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement