
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Demokrat berjanji akan mengganti (Pergantian Antar Waktu atau PAW) As’ad Syam dari keanggotaannya di DPR jika permohonan peninjauan kembali (PK) As’ad telah diputus Mahkamah Agung (MA). As’ad adalah terpidana empat tahun tahun kasus korupsi.
''Kalau PK ditolak MA, Demokrat akan mem-PAW As’ad,'' kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Saan Mustopa, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/7).
As’ad sendiri pekan lalu telah diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPR. Menyusul pemeriksaan tersebut, BK DPR akan memverifikasi ke MA atas pembelaan diri As’ad yang menyatakan tidak bersalah. As’ad tersandung kasus dugaan korupsi PLTD Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi senilai Rp 4 miliar.
Saan melanjutkan, DPP Partai Demokrat secara khusus juga telah mengkaji kasus hukum yang menimpa As’ad. Menurut Saan, Partai Demokrat menghormati proses hukum hingga tingkat akhir. Jika nantinya permohonan PK As’ad ditolak MA, katanya, DPP Partai Demokrat pasti mem-PAW As’ad dari DPR. ''Tapi kalau PK-nya diterima MA, ya dia tetap anggota DPR,'' sergahnya.