Sabtu 19 Mar 2011 01:29 WIB

Kapolres Bangkalan Gusar: Capek-capek Tangkap Maling Motor Malah Divonis Ringan oleh Hakim

Maling motor beraksi, ilustrasi
Foto: blogspot
Maling motor beraksi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN-- Kapolres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, AKBP Kasero Mangmaligolo, mengeluhkan rendahnya vonis hukuman yang dijatuhkan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana kriminal. "Masak pelaku tindak kejahatan yang ancamannya diatas lima tahun penjara, hanya divonis ringan oleh majelis hakim. Padahal, kami bersusah payah untuk bisa menangkap satu tersangka," keluh Kapolres Kasero Manggolo kepada sejumlah wartawan, Bangkalan, Jumat.

Kasero menjelaskan, pihaknya terkejut setelah melihat salinan putusan dari pihak pengadilan kalau terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor hanya divonis beberapa bulan. Sehingga setelah diputus, yang bersangkutan bisa langsung bebas.

Padahal, untuk menangkap satu orang pelaku saja, polisi sangat kesulitan, bahkan salah seorang anggotanya terpaksa harus luka karena disabet celurit saat melakukan penangkapan pelaku tindak pidana kriminal. "Usai dipotong masa tahanan baik saat di Polres maupun di persidangan, maka terdakwa yang terjerat kasus kriminal tersebut bisa bebas. Ini terjadi karena vonis yang ditetapkan oleh pengadilan terlalu rendah," ungkapnya.

Menurut Kasero, vonis tersebut membuat aparat kepolisian secara tidak langsung kecewa. Sebab, selama ini dirinya bersama anggota polisi yang lain berusaha keras untuk menangkap pelaku kejahatan. "Tidak hanya ini, tapi dampak psikologi terhadap keluarga korban kalau tahu jika pelaku kejahatan mendapatkan vonis ringan. Tentunya, mereka akan merasa kecewa terhadap vonis itu," paparnya.

Disatu sisi, sambung Kasero, vonis ringan ini membuat para pelaku kejahatan tidak akan jera melakukan tindak kejahatan. Sebab, meski melakukan tindak kriminal, mereka berpikir akan mendapatkan vonis rendah nantinya. "Sehingga tidak menutup kemungkinan tindak kriminalitas di Bangkalan akan marak. Hal semacam itu harus diantisipasi dengan memberikan hukuman yang setimpal pada penjahat," ucapnya.

Kasero menambahkan, paling tidak majelis hakim harus memberikan hukuman minimal dua atau tiga tahun penjara pada para penjahat. Jangan sampai dibawah itu, karena tidak akan membuat penjahat kapok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement