Kamis 17 Mar 2011 22:45 WIB

Pemukiman Korban Tsunami Mentawai akan Direlokasi ke Hutan

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Pembukaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Kepulauan Mentawai untuk lokasi relokasi pemukiman warga korban gempa dan tsunami 2010 dapat diijinkan berdasarkan PP No.24/2010 tentang Pemanfaatan Kawasan Hutan.

Dalam PP itu disebutkan penggunaan kawasan hutan dapat dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai ditetapkan Menteri Kehutanan dalam jangka waktu tertentu, demikian dokumen Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascatsunami Mentawai disusun Bappenas, BNPB, Pemprov dan BPBD Sumbar, Pemkab dan BPBD Mentawai dikutip di Padang, Kamis.

PP sebagai landasan hukum itu diperlukan terkait pengajuan permohonan Pemkab Kepulauan Mentawai kepada Pemprov Sumbar untuk membuka kawasan hutan di Mentawai seluas 30.443 hektar untuk dijadikan lokasi relokasi korban gempa dan tsunami 2010.

Lahan hutan yang dibuka itu juga akan dipakai untuk pengembangan pusat-pusat kegiatan jangka panjang dan jangka menengah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mentawai 2010-2030.

Pembukaan dan pemanfaatan kawasan hutan itu juga berpedoman pada UU No.41/1999 tentang Kehutanan, yang menerangkan pokok-pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk lima hal yakni, pertama, untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Kedua, penggunaan kawasan hutan sebagaimana dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Ketiga, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai menteri terkait dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Ke empat, pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka dan kelima, pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh menteri atas persetujuan DPR-RI.

Bupati Kepulauan Mentawai telah menyampaikan permohonan kepada Gubernur Sumbar melalui surat nomor 261/276/BKM/XI-2010 tentang permohonan pelepasan kawasan hutan seluas 30.443 hektar untuk relokasi permukiman korban gempa dan tsunami di daerah itu.

Pengajuan permohonan ini juga sesuai arahan Presiden RI bahwa seluruh warga masyarakat agar tidak bermukim di pesisir pantai. Kawasan hutan yang diusulkan dilepas dan dibuka selain untuk relokasi permukiman masyarakat korban tsunami, juga untuk ladang dan perkebunan masyarakat setempat.

Kawasan hutan yang diusulkan dilepas untuk relokasi masing-masing seluas 12.214 hektar di Pulau Pagai Utara, 6.505 hektar di Pulau Pagai Selatan dan seluas 11.623 hektar di Pulau Sipora.

Pada kawasan yang dibuka itu dibangun tempat penampungan para korban gempa dan tsunami yang ditempatkan pada rumah hunian sementara (huntara) yang kini tengah dibangun di daerah-daerah tersebut.

Gempa diikuti tsunami melanda sebagian wilayah pesisir Barat Mentawai pada 25 Oktiber 2010 menyebabkan korban tewas sebanyak 509 orang, ratusan orang luka berat dan ringan, 21 orang hilang dan 11.425 orang mengungsi karena kehilangan tempat tinggal maupun karena trauma akan bencana susulan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement