Jumat 04 Mar 2011 20:04 WIB

MUI Sumut Desak Pemerintah Bubarkan Ahmadiyah

Demo menuntut pembubaran Ahmadiyah
Demo menuntut pembubaran Ahmadiyah

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara kembali meminta pemerintah untuk segera membubarkan Ahmadiyah yang dinilai sebagai aliran atau ajaran sesat dan menyesatkan. Permintaan itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Abdullah Syah, ketika bersama rombongan jajaran pengurus MUI setempat diterima Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, di gedung dewan di Medan, Jumat (4/3).

Abdullah Syah mengatakan permintaan pembubaran Ahmadiyah sudah disampaikan kepada pemerintah lewat surat. "Kami berharap pemerintah tegas. Jangan sampai daerah-daerah mengambil kebijakan sendiri-sendiri," katanya.

Abdullah Syah menjelaskan Ahmadiyah atau disebut Al Qadiyaniyah adalah agama baru yang muncul pada akhir abad 19 Masehi di Qadiyan. Salah satu wilayah di Punjab, India. Aliran baru itu menimbulkan kontroversi karena tidak mengakui Muhammad SAW sebagai rasul terakhir.

Dalam surat rekomendasi perihal pembubaran Ahmadiyah yang disampaikan MUI Sumut kepada Ketua DPRD Saleh Bangun, tertera sejumlah dasar pembubaran Ahmadiyah. Di antaranya pendapat dan keputusan ulama Sumut pada 1935 yang menyatakan Ahmadiyah menyimpang dari Islam, serta Fatwa MUI tahun 1980 dan tahun 2005 yang memutuskan ajaran Ahmadiyah sesat dan menyesatkan.

Kemudian juga Keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut No. Kep-07/02/Dsb.1/02/1994 tanggal 12 Februari 1994 yang melarang kegiatan dalam bentuk dan cara apa pun dari aliran/ajaran Ahmadiyah di seluruh Sumut, serta Penetapan Presiden RI Nomor 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

Surat rekomendasi itu ditandatangani Ketua MUI Sumut Prof Dr H Abdullah Syah, MA dan Sekretaris Umum Prof Dr H Hasan Bakti Nasution serta pengurus MUI kabupaten/kota se-Sumut di antaranya Drs H Hasan Maktsum, MA (Sekum MUI Medan), Drs H Lukmanul Hakim Siregar (Ketua MUI Deli Serdang), dan Drs H Husni Laili (Ketua MUI Langkat).

Dalam rekomendasinya itu, MUI Sumut juga mengusulkan kepada Pemerintah agar Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat ditetapkan menjadi undang-undang.

MUI Sumut juga meminta kepada pemerintah dan seluruh komponen bangsa agar menciptakan kembali kerukunan dan kesatuan nasional yang lebih kondusif dan harmonis. MUI juga meminta Pemerintah memberikan solusi secara tuntas terhadap setiap fenomena konflik yang terjadi di Tanah Air, apa pun latar belakangnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement