Selasa 01 Mar 2011 13:24 WIB

PGRI: TPP Guru 14 Persen Disunat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Logo PGRI
Logo PGRI

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur menemukan praktik memalukan dalam dunia pendidikan berupa penyunatan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur. Temuan itu merupakan hasil survei PGRI kepada perwakilan guru penerima TPP diseluruh Indonesia.

Survei itu dilakukan tahun lalu kepada 840 guru PNS penerima TPP dari 84 kabupaten dan kota di 21 provinsi. Jumlah tersebut mewakili 800 ribu guru penerima TPP se-Indonesia. Hasilnya, sekitar 14 persen guru yang mengaku tunjangannya dipotong sekitar sepuluh persen dari penerimaan.

"Kami menemukan adanya guru yang ketika mengambil TPP tak terima secara utuh. Ada yang dipotong dengan alasan administrasi, hingga alasan-alasan lain yang sengaja diciptakan," ujar Ketua PGRI Jawa Timur, Ikhwan Sumadi, ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/3).

Ikhsan menyatakan, pemotongan kebanyakan dilakukan saat guru mengambil tunjangan profesi. "Kami mendapatkan laporan di Jember, para guru yang mendapatkan TPP sepuluh persennya dibekukan langsung dari bank. Akhirnya guru disana protes," terangnya.

Iksan melanjutkan, pihak penyunat dana TPP mengaku berpegangan pada Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang upaya peningkatan kompetensi guru melalui diklat terakreditasi dengan biaya mandiri sebesar 10 persen dari dana TPP yang diterima. "Kami melihat itu belum ada dasar hukumnya, seharusnya ada musyawarah dulu dengan guru dan jangan seenaknya langsung dipotong sepihak," cetus Iksan.

Pemotongan tidak hanya ditemui oleh guru yang berstatus PNS. PGRI juga menemukan mereka yang berstatus guru swasta juga mengalami hal serupa. Padahal pemotongan itu seharusnya tidak boleh dilakukan dengan berbagai alasan. Selain pemotongan, sambungnya, PGRI juga mengawasi kinerja dari pencairan dana TPP yang akan diterima guru.

Untuk tahun ini, pihaknya masih belum menerima laporan mekanisme pencarian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pihaknya berharap, pencairan TPP dilakukan tiap bulan bersamaan dengan pemberian gaji tiap bulan. "Bagi kami, sistem pencairan yang paling baik adalah dibarengkan dengan gaji tiap bulannya. Menurut kami, ini yang paling baik," tukasnya.

Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur, Zainuddin Maliki menyayangkan tindakan oknum lembaga tertentu yang memotong tunjangan profesi guru. Melihat tingkat kesejahteraan guru yang masih belum baik, Zainuddin menilai tidak seharusnya mereka dikenakan penyunatan tunjangan. Padahal mereka juga masih dibebani pajak oleh pemerintah.

"Penyunatan tunjangan jelas melanggar hukum. Belum lagi tunjangan itu dikenai pajak jadi tidak seharusnya mereka mengalami hal itu," tegas rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya tersebut.

Zainnudin melanjutkan, pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan guru jika ingin tingkat keprofesionalan guru meningkat. Tidak lah mungkin seorang guru bisa profesional jika masih binggung untuk memikirkan tingkat kesejahteraanya. "Secara komprehensif, seharusnya guru juga perlu ditingkatkan kesejahteraannya, bukan hanya dituntut untuk terus profesional," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement