Ahad 13 Feb 2011 20:41 WIB

Asyik Hitung Penjualan Togel, Nenek Nengah Tidak Sadar Dikepung Polisi

Judi Togel
Judi Togel

REPUBLIKA.CO.ID, TABANAN-- Polisi menangkap Ni Nengah Rukun (68) di rumahnya, Banjar Tuakilang Baleran, Desa Denbantas, Kabupaten Tabanan, saat nenek itu mengitung rekap hasil penjualan judi toto gelap atau togel.

"Kami lakukan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan nenek Rukun kerap melayani pembeli judi togel di rumahnya," kata Kapolsektif Tabanan AKP I Nengah Patrem di Tabanan, Ahad.

Berdasar informasi itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan meluncur ke rumah pelaku. Polisi saat mendatangi lokasi mengetahui Rukun tengah melayani pembelinya satu per satu dan kemudian merekap hasilnya.

Petugas langsung mendobrak pintu rumah nenek Rukun dan menemukanya sedang asyik merekap nomor togel hari itu. Selain menggelandang Rukun ke kantor Polsektif Tabanan, polisi juga mengamankan uang hasil jual togel sebesar Rp130 ribu dan sejumlah kertas lembaran rekapan togel.

"Kami telah tahan tersangka Ni Nengah Rukun, bersama sejumlah barang bukti uang Rp130 ribu dan beberapa kertas rekapan togel," kata Kapolsek Nengah Patrem. Kepada petugas, katanya, Rukun mengakui semua perbuatanya berbisnis togel yang dilakukan karena desakan ekonomi.

Ia juga mengaku tergiur dengan hasil penjualan togel yang dijanjikan pengepulnya. Kini karena perbuatannya Rukun harus meringkuk di sel tahanan Mapolsektif Kota Tabanan. Selain menangkap tersangka togel, Polsektif Tabanan juga berhasil mengamankan 10 kantong pelastik ukuran 1 kg minuman arak api.

Miras itu disita dari warung I Komang Suadnyana (31) di Banjar Tegal Ambengan, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan saat polisi menggelar operasi pekat. Barang bukti miras itu kemudian diamankan dan pemiliknya dijerat Perda Provinsi Bali No 9 tahun 2002.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement