Selasa 08 Feb 2011 17:43 WIB

Buang Sampah Sembarangan di Yogya, Lima Orang Terancam Penjara

Rep: Yulianingsih/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Petugas Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta menangkap lima masyarakat yang sengaja membuang sampah sembarangan saat operasi ketertiban, Senin (7/2) dini hari kemarin. Kelima tersangka ini tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Yogyakarta. Mereka dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2002 tentang Pengelolaan Lingkungan.

Kepala Bidang Pengendalian Operasi (Kabid Dalop) Dintib Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, operasi tersebut baru pertama dilakukan pihaknya, meskipun sosialisasi terhadap Perda tersebut telah dilakukan sejak tahun 2002 lalu. "Dalam Perda itu memang disebutkan bahwa membuang sampah sembarangan tidak diperbolehkan," terangnya, Selasa (8/2). Atas pelanggaran tersebut kelima warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan tersebut terancam sanksi Tindak Pidana

Ringan (Tipiring) dengan ancaman maksimal denda Rp 20juta dan kurungan 3 bulan penjara.

Dalam operasi tersebut pihaknya kata Nurwidi, menerjunkan 30 personil dan melakukan penyisiran di tiga wilayah yakni Kecamatan Tegalrejo, Jetis dan Kecamatan Gedongtengen. Menurutnya, kelima tersangka ditangkap di Jalan Cokroaminoto depan SPBU, Jalan Bumijo, Jalan Diponegoro dan Jalan Malioboro. "Mereka tertangkap tangan oleh petugas dengan sengaja membuang sampah sembarangan," tandasnya.

Sebagian besar tersangka kata dia, membuang sampah jenis rumah tangga serta limbah toko seperti kardus, gabus dan kertas-kertas. “Dari kartu tanda penduduk (KTP) yang kami lihat, kelima tersangka ini semuanya merupakan warga asli Yogyakarta," tambahnya. Namun begitu Nurwidi enggan menyebutkan siapa saja inisial para tersangka pembuang sampah sembarangan tersebut.

Ke depan kata dia, pihaknya akan melakukan empat kali lagi penyisiran di beberapa kecamatan lain. Setelah lima kali operasi akan dilakukan evaluasi dan dilakukan operasi rutin dengan sistem tertutup. Melalui sistem ini petugas  beroperasi di kawasan tertentu dengan memakai pakaian preman.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Suyana mengatakan, memang sudah saatnya tindakan tegas diberlakukan bagi mereka yang jelas-jelas melanggar aturan. Pihaknya sendiri sudah sejak lama berusaha terus mensosialisasikan pembuangan sampah yang benar, namun hingga sekarang diakuinya masih ada saja yang melakukan pelanggaran.

“Kami akui masih saja ada masyarakat yang membuang sampah rumahan di pinggir jalan protokol. Dan tindakan tegas memang diperlukan agar mereka jera. Saya hanya berharap yang terkena tipiring tersebut memang benar otak pelaku yang jelas majikan, bukannya orang suruhan seperti pembantu rumah tangga,” terangnya.

Namun demikian, secara keseluruhan, Suyana menuturkan, kesadaran membuang sampah pada tempatnya sudah cukup tinggi di Kota Yogyakarta. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya pengelolaan sampah oleh masyarakat sendiri. Dan mengenai pelanggar aturan yang sedang diproses, menurutnya lebih disebabkan oleh individu masing-masing yang kemungkinan tidak mau mentaati aturan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement