Selasa 28 Dec 2010 05:05 WIB

Pemilik Tanah Ancam Tutup Bandara Sampit

REPUBLIKA.CO.ID,SAMPIT--Landasan pacu Bandar Udara (Bandara) Haji Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terancam ditutup oleh ahli waris pemilik tanah H Gusti Muhammad Saad.

"Kami akan mengambil alih Bandara Haji Asan Sampit karena lahan seluas 800 meter persegi yang dipergunakan landasan pacu itu adalah milik kami," kata ahli waris Ferdinan, di Sampit, Senin.

Ia mengatakan, sejak tanah tersebut dipergunakan untuk landasan pacu oleh pemerintah daerah, hingga saat ini belum ada kejelasan ganti rugi.

Menurut Ferdinan, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang siapa pemenang dalam sengketa tanah bandara itu juga belum ada kabarnya karena masih dalam proses.

Padahal hingga saat ini belum ada putusan dari MA, katanya, sementara dilokasi yang disengketakan tersebut pemerintah daerah terus melakukan peningkatan pembangunan, untuk itu ahli waris berencana mengabil alih lahan tersebut.

"Kami sebagai ahli waris sangat keberatan atas tindakan pemerintah daerah tersebut, untuk itu kami memberikan kesempatan paling lambat pada Rabu (29/12) apabila hingga batas waktu yang telah kami berikan itu pihak pemerintah daerah tidak membayar ganti rugi maka landasan pacu akan kami ambil alih dan dijadikan sebagai kebun nanas," katanya.

Rencana penutupan landasan pacu tersebut dilakukan karena adanya pengerjaan dalam bentuk penebasan rumput dan pengaspalan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur pada 20 Nopember lalu.

Ferdinan mengungkapkan, Pemkab Kotawaringin Timur dinilai telah ingkar janji atas keputusan rapat terakhir yang telah disepakati bersama bahwa tidak akan dilakukan pembangunan di lokasi yang masih disengketakan hingga ada kejelasan hukum.

"Setelah kami telusuri, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur Fadliannoor meminta maaf karena memang kegiatan pembangunan dilakasi tersebut belum meminta izin dari kami selaku ahli waris," katanya.

Dalam perkembangannya, Asisten II Pemkab Kotawaringin Timur Sanggul Lomban Gaol yang disampaikan saat rapat Kerjasama Operasional (KSO) Merpati Nusantara Airlines (MNA) di Surabaya menyatakan, bahwa putusan Peninjauan Kembali No. 643 PK/Pdt/2007 antara RA Djalal melawan Gusti Muhammad Saad telah dimenangkan RA Djalal.

Sebagai pemilik dan ahli waris yang sah sesuai dengan putusan kasasi MA RI No 55/K/Pdt/2001, pada 7 November 2006 serta putusan telah selesai dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sampit pada 7 Juni 2007 juga telah dilakukan.

"Kami harap Bupati Kotawaringin Timur untuk tidak bertindak yang sewenang-wenang dan tidak menghargai hak orang lain. Kepada pihak bandara H Asan Sampit dan PT (MNA) sebagai pelaksana penerbangan segera menghentikan penggunaan secara sepihak atas lahan kami tersebut dan memberi batas rambu," katanya.

Kepada seluruh masyarakat pengguna penerbangan di bandara Haji Asan Sampit pihak ahli waris Gusti Muhammad Saad meminta maaf. Apabila nantinya aktivitas penerbangan akan terganggu.

"Kami meminta kepada masyarakat Kotawaringin Timur untuk bisa memahami kondisi ini karena sebagai ahli waris yang sah kami hanya ingin mengambil hak kami," kata Ferdinan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement