Rabu 15 Dec 2010 13:00 WIB

Tarif Ferry Naik, Dirut ASDP Pantau Merak

Antrian truk di Pelabuhan Merak, ilustrasi
Antrian truk di Pelabuhan Merak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MERAK--Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Bambang Bhakti melakukan pemantauan di Pelabuhan Merak, Banten menjelang kenaikan tarif mulai 15 Desember 2010.

"Saya datang kesini untuk melihat persiapan kenaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak yang akan diberlakukan nanti pukul 00:00 WIB," kata Bambang Bhakti, Selasa.

Dia menjelaskan, sejauh ini persiapan menjelang kenaikan tarif sudah baik dilakukan oleh pihak ASDP Indonesia, sehingga menjelang kenaikan tarif sudah banyak diketahui oleh pengguna jasa transportasi.

"Sudah jauh-jauh hari kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan adanya kenaikan tarif," ujarnya.

Terpisah, Kapolres Cilegon, AKBP Umar Sury Fana mengatakan, menjelang kenaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak pihaknya sudah melakukan pemantauan.

"Pantauan kami di Pelabuhan Merak sejauh ini aman-aman, tidak ada hal yang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat pengguna jasa trasportasi laut," katanya.

Hal tersebut diakui Kapolres, karena sosialisasi yang dilakukan pihak ASDP Merak cukup baik, sehingga masyarakat pengguna jasa transportasi laut mengetahui kenaikan tarif sebelum ditetapkan.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menetapkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 15-20 persen mulai berlaku 15 Nopember 2010, dan untuk penyeberangan di Palabuhan Merak kenaikannya 15-17 persen dari tarif sebelumnya.

Untuk penumpang pejalan kaki naik menjadi Rp11.500, dari sebelumnya Rp10.000, kendaraan golongan I dari Rp17.000 menjadi Rp20.000, golongan II Rp28.000 menjadi Rp32.500, golongan III Rp67.000 menjadi Rp78.500.

Sementara untuk kendaraan penumpang golongan IV dari Rp198.000 menjadi Rp232.500, dan kendaraan barang Rp173.100 menjadi Rp204 ribu.

Dan untuk kendaraan golongan V penumpang dari Rp374.000 menjadi Rp438.000, golongan V barang dari Rp308.000 menjadi Rp362.000, dan golongan VI penumpang dari Rp623.000 menjadi Rp732.000.

Sedangkan untuk kendaraan golongan VI barang dari Rp445.500 menjadi Rp525.000, golongan VII dan VIII masing-masing dari Rp682.000u menjadi Rp798.000 dan Rp1.006.500 menjadi Rp1.180.000.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement