Jumat 10 Dec 2010 07:28 WIB
Mahasiswa Demo Kajati Banten

57 Kasus Korupsi Tak Jelas Penanganannya

Rep: muhammad fakhruddin/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG---Mahasiswa di Banten mendesak agar penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Banten segera dituntaskan. Mereka menuding kejaksaan tidak bekerja secara profesional, sehingga sedikitnya 57 kasus korupsi hingga kini belum tuntas.

Puluhan mahasiswa dari berbagai elemen yakni, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Komunitas Soedirman (KMS30), LSM RI, BEM STIKOM, dan Untirta Movemen Comunity (UMC), berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memperingati Hari Anti Korupsi se-dunia.

"Jika berhitung, antara kasus yang sudah putus dan memiliki ketetapan hukum, lebih banyak kasus yang berakhir tak jelas juntrungannya. Ini karena Kejati Banten main mata dengan penguasa," teriak Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Juhanda, Kamis (9/12).  

Menurut Juhanda, tidak sedikit kasus yang sudah jelas tersangka dan alat buktinya namun berakhir dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Misalnya, kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja, Kabupaten Tangerang tahun 2008 senilai Rp 85 miliar dan pembebasan lahan Karangsari tahun 2005 Rp 27 miliar.  "Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Di hari anti korupsi ini, kami meminta Kejati Banten jangan jadi antek-antek penguasa. Supremasi hukum adalah harga mati di Banten ini," kata Juhanda.

Juhanda menungkapkan, sejumlah kasus korupsi yang tak jelas penanganannya antara lain, kasus (laporan hasil pemeriksaan) LHP BPK tahun 2009 dengan kerugian negara sebesar Rp 13,08 miliar; pembangunan RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, tahun 2008 senilai Rp 85 miliar; pembebasan lahan Poskesdes Dinkes Banten tahun 2007 senilai Rp 14,9 miliar; dana reses DPRD Banten tahun 2010,.

Selanjutnya korupsi pinjaman daerah Pemkab Pandeglang Rp 200 miliar, dana perumahan tahun 2004 Rp 14 miliar; pembebasan lahan RSUD Rujukan Rp 33,4 miliar; pengadaan Alkes tahun 2006 Rp 36,3 miliar dan tahun 2009 senilai Rp 63 miliar; pembebasan lahan Karangsari 2005 Rp 27 miliar; pembebasan lahan kantor Penghubung Provinsi Banten tahun 2007 Rp 12 miliar; pembebasan lahan Mapolda Banten tahun 2005 Rp 33 miliar; Pembangunan gedung DPRD Banten sekitar Rp 93 miliar, dan pembangunan jalan Sukamanah-Parigi 2008 Rp30 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Mukri, yang datang menemuni pengunjuk rasa mengatakan, kejaksaan segera menindaklanjuti sejumlah kasus korupsi yang belum tuntas. “Sebanyak 78 kasus korupsi kini sedang kami ditangani. 30 kasus korupsi di antaranya  masih ditingkat penyidikan dan 48 kasus sudah masuk dalam penuntutan,” kata Mukri.

Dalam pertemuan dengan demonstran itu, Mukri mengaku tidak mengetahui sejumlah kasus yang disebutkan oleh para demonstran. "Kalau kasus pengadaan lahan Poskesdes, RSUD, dan pembangunan jalan Sukamanah-Parigi kalau ada datanya dan kemungkinan bisa ditangani, kami siap menangani," kata Mukri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement