Rabu 01 Dec 2010 02:52 WIB

Masyarakat Banten Diminta Laporkan Jaksa yang Nakal

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membuka posko pengaduan apabila ada jaksa yang nakal atau yang bekerja tidak sesuai prosedur. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan tindakan jaksa tersebut ke pengawas Kejati Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Joko Subagyo, mengatakan Kejati Banten akan membuat laman tentang Kejati Banten. Laman itu nantinya bisa dijadikan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan jaksa yang bertindak di luar prosedur melalui online. “Selain laporan pengaduan atas tindakan jaksa, masyarakat juga bisa mengakses terkait kegiatan dan perkembangan kasus yang sedang kami tangani,” katanya, Selasa (30/11).

Sepanjang tahun ini, terdapat 18 jaksa dan staf kejaksaan yang bertugas di wilayah Provinsi Banten yang telah mendapatkan sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sanksi diberikan karena mereka telah terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Banten, Sriyatmi, mengatakan pada 2010 ini dirinya telah menerima 18 berkas keputusan dari Kejagung terkait sanksi yang diberikan bagi para jaksa dan staf tata usaha yang melanggar. “Sebagian Jaksa yang terkena sanksi masih bertugas di Kejati Banten dan kejari yang ada di wilayah Banten,” katanya.

Jaksa yang telah mendapatkan sanksi antara lain, Fahrudin (jaksa Kejati Banten), Agus Kurniawan (jaksa Kejari Serang), Nasir Azis Tangerang (jaksa Kejari Tangerang), Deka (jaksa Kabupaten Lebak). Sedangkan tiga staf tata usaha yang dikenakan sanksi, yaitu Samsuyoni, Sutikno, dan Anang Yahya.

Hukuman yang diberikan kepada Fahrudin dan Agus Kurniawan berupa penurunan pangkat lebih rendah satu tahun, Nasir Azis berupa penundaan kenaikan pangkat, Deka teguran tidak puas, Samsuyoni dan Sutikno berupa teguran tertulis, serta Anang Yahya diberhentikan karena tidak masuk kerja hingga bertahun-tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement