Senin 29 Nov 2010 05:49 WIB

Keistimewaan Yogyakarta tidak Boleh Dimaknai Secara Sempit

Rep: ikh/ Red: irf
Keraton Yogyakarta
Keraton Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, Velix Vernando Wanggai, meminta keistimewaan Yogyakarta ini tidak hanya dimaknai secara sempit pada rekrutmen kepala daerah saja. Filosofi utamanya adalah negara mengakomodasi prinsip keistimewaan Yogyakarta ke dalam sisi kewenangan yang luas dan kewenangan khusus.

Velix menyampaikan hal itu terkait sikap pemerintah pada Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. "UU DIY merupakan wujud nyata negara untuk mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa," katanya, Ahad (28/11).

Negara menghormati pula kesatuan-kesatuan masyarakat hukum, adat, beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Pemerintah diletakkan dalam tiga visi besar, yaitu mengakui dan menghormati sejarah keistimewaan DIY, pilar NKRI yang diamanatkan dalam UUD 1945, dan Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi. 

"Prinsipnya yaitu bagaimana mewujudkan format dan konstruksi kelembagaan daerah yang arif guna menggabungkan warisan tradisi keraton dengan sistem demokrasi yang telah berkembang dalam satu dekade di era reformasi ini," katanya. Pemerintah tidak ada maksud untuk membenturkan konteks sejarah dan tradisi dengan sistem demokrasi dan hukum.

 

Menurut Velix, RUU DIY justru akan semakin memperkuat pengaturan posisi keraton. "Keraton akan lebih strategis dalam konteks kelembagaan pemerintahan dan pembangunan daerah," katanya. Presiden, ujar Velix, memahami posisi kultural dan warisan tradisi.

Dalam Sidang Kabinet Terbatas, Jumat (26/11), Presiden mengatakan, "Kita adalah negara hukum dan demokrasi sesungguhnya. Oleh karena itu, nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan," kata Presiden. Sistem monarki, ujarnya, tentu tidak mungkin bertabrakan, baik dengan konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi.

"Kehadiran satu undang-undang yang tepat sungguh diperlukan," kata Presiden. Posisi dasar pemerintah berkaitan dengan RUU Keistimewaan DIY, ujarnya, adalah menggunakan pilar NKRI. Hal itu sudah diatur secara gamblang dalam Pasal 18 UUD 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement