Sabtu 27 Nov 2010 06:43 WIB

Peneror Bom Carrefour untuk Kacaukan Bali

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Aksi teror bom terhadap Carrefour Kuta, Kabupaten Badung, beberapa hari lalu, sengaja dilakukan untuk mengacaukan Bali. Pelakunya, kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol I Gde Sugianyar, berasal dari luar Bali.

"Kini yang bersangkutan sedang kami buru, identitasnya sudah dipegang polisi," kata Sugianyar di Denpasar, Jumat (26/11).

Aksi teror terhadap pusat perbelanjaan milik investor asal Prancis itu terjadi Rabu (24/11), sekitar 14.15 wita. Operator telepon yang bertugas di Carrefour saat itu, menerima pesan singkat (SMS) yang isinya menyatakan "awas ada bom". Petugas jaga saat itu, Amsar Aiba Hamid (33 tahun) kemudian melaporkan SMS yang dikirim dari telepon seluler 08121664307.

Sugianyar mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku yang telah melancarkan teror atau mengancam akan terjadi ledakan bom di pusat perbelanjaan itu, berasal dari luar Bali. Karena pelakunya mengirim SMS teror itu dari luar Bali, maka Polda Bali telah meminta bantuan jajaran polda seluruh Indonesia untuk menangkap pelaku. "Jadi pelakunya melakukan teror dari luar Bali," kata dia.

Mantan Kapolres Balikpapan, Kaltim, itu mengatakan, meskipun pelaku teror mengirimkan ancamannya lewat pesan singkat, namun jika terbukti melakukan teror, yang bersangkutan atau  pelakunya bisa dijerat dengan UU Anti Terorisme.

Berdasarkan pasal 7 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Anti-Terorisme, jelas Sugianyar, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang bersifat massal, diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun penjara. "Hukuman maksimalnya 20 tahun atau dapat seumur hidup," tegas Sugianyar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement