Sabtu 27 Nov 2010 02:52 WIB

Tahun Depan Guru PNS di Jatim Dilarang Mengajar di Sekolah Swasta

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) melarang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengajar di sekolah swasta. Larangan itu mulai berlaku tahun depan.

Kepala Dindik Jatim, Harun, mengatakan dasar yang dijadikan acuan adalah Surat Edaran Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara (PAN), yang melarang guru PNS mengajar di sekolah swasta. Dia menyadari, kebijakan tersebut akan mengancam sekolah swasta yang kekurangan guru.

Apalagi kenyataannya sekolah swasta di pinggiran atau belum lama berdiri pasti akan mengalami kesulitan. “Saya akui dampak itu, namun dalam surat edaran Menteri PAN tak akan memberi toleransi bagi guru yang membangkang,” kata Harun, Jumat (26/11).

Menurut Harun, karena tak ingin menerapkan secara kaku surat edaran itu, pihaknya akan menyerahkan keputusan kepada masing-masing Kepala Dindik kabupaten/kotan. “Jika guru negeri ditarik semua, siapa yang akan mengajar para siswa di kelas? Karena itu, jika ada penarikan guru PNS di sekolah swasta, biar diurusi Dindik wilayah setempat dengan pertimbangan lebih paham situasi di lapangan,” jelas mantan kepala Badan Diklat Provinsi Jatim tersebut.

Harun tak mau berspekulasi jika tahun depan masih terdapat guru PNS yang masih mengajar di sekolah swasta. “Kita tidak bisa memaksakan aturan ini harus diterapkan. Lihat kondisinya dulu, baru diterapkan. Jangan karena menuruti aturan, nanti banyak siswa terlantar,” tukas Harun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement