Senin 22 Nov 2010 05:39 WIB

Polisi Medan Bekuk Pembuat dan Pengedar Uang palsu

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Bobi (35) warga KotaMaksum III medan dibekuk petugas Kepolisi Sektor Medan Baru di tempat kediamannya di Jalan KH Wahid Hasyim, Sei Wampu Medan, Ahad (21/11), karena kedapatan membuat sekaligus mengedarkan uang palsu senilai Rp 16 juta. Seperangkat alat pencetakan uang palsu disita dan barnag  bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

"Seluruh uang berjumlah Rp.16 Juta, diantaranya Rp. 9 Juta sudah dalam bentuk sempurna dan siap edar, Rp. 7 Juta lainnya masih 50 persen pengerjaan," kata Kanit Reskrim Medan Baru, Inspektur Satu Muchdi Hasihuan. Selain menyita belasan juta uang palsu, pihak kepolisian juga menyita satu unit komputer Lenovo lengkap dengan tinta dan alat pencetaknya (printer)

Lebih Lanjut diungkapkan penangkapan bermula pada kecurigaan warga sekitar rumah sering mendapati korban berbelanja dengan uang palsu cetakannya, setelah dilaporkan kepolisi, pengintaian terhadap tersangka pun mulai dilakukan pada Sabtu malam lalu di Jalan K H Wahid Hasyim Kecamatan Sei Wampu Medan.

Setelah mengaku, tersangka Boby pun dipaksa menunjukan uang hasil cetakannya di kediamannya. Sejumlah peralatan untuk pembuatan uang palsu berupa computer, printer, tinta dan kertas berhasil disita.  Polisi pun berhasil menggiring pelaku tanpa ada perlawan ke Mapolsek Medan Baru, berikut barang bukti

Tersangka Boby mengaku bisnis ini sudah dilakukan enam bulan lalu bersama seorang rekannya.Belasan juta uang palsu ini akan disebar ke perkampungan Kota Medan, namun niatnya tersebut terhenti dengan penangkapannya pada Sabtu malam lalu. "Kita akan memburu tersangka yang satunya lagi yang masih kita rahasiakan namanya, tapi kita akan tetap menyelidiki kasus pembuatan uang palsu ini mana tau ada jaringan dibalik pembuatannya," terang Muchdi

Boby akan dijerat dengan Pasal 244-245 KUHPidana, tentang mencetak serta mengedarkan uang palsu dengan ancaman Hukuman kurungan maksimal 5 Tahun penjara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement