Rabu 20 Oct 2010 23:52 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bantuan Keagamaan Malang Disoal Lagi

Rep: Asan Haji/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG-–Bantuan keagamaan senilai Rp 1,167 miliar yang digelontorkan Pemkab Malang dari APBD 2005 dipersoalakan kembali. Sebab, bantuan keagamaan bagi pondok pesantren tersebut diduga disalahgunakan untuk membiayai umroh pejabat Muspida dan para kiai di Kabupaten Malang sehingga kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 540 juta.

Kasus dugaan korupsi tersebut, sebenarnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang lima tahun lalu. ‘’Namun, tidak jelas alasannya kenapa sampai sekarang belum tuntas. Justru menjelang Bupati Malang, Sujud Pribadi lengser, kasus ini diangkat lagi,’’ kata pelapor kasus umroh berkedok bantuan keagamaan yang juga Pengasuh Pondok Pesentren Al-Fatah Singosari, KH Ahmad Farichin, Rabu (20/10).

Bahkan, berdasarkan sepengetahuan KH Ahmad Farichin, Kejari Kepanjen menyatakan bila berkas berita acara perkara (BAP)  sudah  sempurna (P21). Itu diketahui dia, setelah berkali-kali dipanggil polisi dan Kejari. Untuk itu, dia sangat berharap kasus dugaan korupsi yang dinilai mencemarkan nama baik para kiai ini segera dituntaskan. Sehingga, diketahui secara pasti bahwa para kiai itu hanya menjadi korban belaka.

Lantas dia menceritakan kronologis kejadian yang menhebohkan itu. Menurut dia, menjelang pemilihan Bupati Malang periode 2005-2010, ada 10 kiai di wilayah Kabupaten Malang bersama 21 pejabat Muspida diajak Bupati Malang, Sujud Pribadi menunaikan ibadah umroh ke tanah Suci Mekkah. ‘’Kala itu, Kepala Bagian Kesra Pemkab Malang, Sahiruddin datang mengajak Umroh. Saya tanya, dananya dari mana? Dia bilang biayanya ditanggung uang pribadi dari Bupati Malang, Sujud Pribadi,’’ katanya.

Karena menggunakan dana pribadi, para kiai pun memenuhi ajakan Bupati Sujud yang hendak mencalonkan kembali menjadi Bupati Malang periode 2005-2010. Setelah beberapa bulan umroh berjamaah itu berlalu, baru muncul masalah. Tepatnya, ketika Bagian Kesra Pemkab Malang memberikan laporan pertanggungjawaban di depan DPRD Kabupaten Malang.

Dalam laporan itu menyebutkan tentang program kegiatan bantuan keagamaan kepada puluhan Ponpes. Bantuan dari APBD itu sebesar Rp 1,167 miliar. Di antara penerima bantuan itu disebut juga 10 nama Ponpes milik kiai yang ikut umroh. Berdasarkan laporan tersebut, masing-masing pondok diklaim mendapat bantuan Rp 50 juta.

Para kiai yang ikut umroh merasa dibohongi dan ditipu. Sehingga, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Malang. Di antara pengasuh Ponpes itu adalah KH Bashori Alwi (Ponpes Pendidikan Ilmu Quran), KH Mochtar Ghozali (Ponpes Darun Najjah), KH Nur Ismail (Ponpes At-Taufiq), KH Mahfud Muhtadi (Ponpes Mambaul Ulum), KH Qomaruddin (Ponpes Innatut Thalibin), KH Mustofa Siradj (Ponpes Al-Falah), KHM Suadi Said (Ponpes PPAI Ketapang), KH Abdullah (Ponpes Al-Aziz), KH Abdul Jalal (Ponpes Darrul Jalal) dan KH Ahmad Farichin sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement