Sabtu 30 Oct 2010 03:03 WIB

Enam Tersangka Korupsi Disbun Jatim akan Disidangkan

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Budi Raharjo
Korupsi, ilustrasi
Korupsi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mohamad Anwar, menyatakan pemberkasan enam tersangka dalam kasus penggelapan dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) Petani Tebu Rakyat di Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jatim senilai Rp 28 miliar sudah hampir sempurna alias P21.

Yang menjadi kendala, kata Anwar, adalah masalah penentuan lokasi persidangan antara Mojokerto dan Surabaya, yang menjadi tempat kejadian perkara. “Berkasnya sudah hampir P21. Tinggal masalah pelimpahan ke pengadilan di Mojokerto atau Surabaya. Yang pasti, penentuan persidangan akan dipilih dari daerah yang banyak menghadirkan saksi agar prosesnya bisa lancar,” terang Anwar di Kantor Kejati Jatim, Jumat (29/10).

Untuk diketahui, Kasus penyimpangan dana itu diduga terjadi pada awal 2008 hingga Mei 2009. Dalam kasus korupsi dana PMUK yang malah digunakan untuk kepentingan pembuatan pabrik gula di Mojokerto oleh Koperasi Usaha Bersama (KUB) Rosan Kencana tersebut, kejaksaan menetapkan enam tersangka. Selain Makmun Rosyad, selaku Ketua Koperasi Usaha Bersama (KUB) Rosan Kencana dan Wahyu Teguh Wiyono, Bendahara KUB Rosan Kencana.

Kejati juga menetapkan M Koesmanan, Bambang HP dan Ainur Rokid, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua, sekretaris dan bendahara Koperasi Primer Tebu Rakyat (KPTR) Sari Rosan Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, yang berperan sebagai perantara untuk pendirian pabrik tebu. Lima orang itu saat ini menjadi penghuni Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya. “Satu tersangka lagi adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Usaha Tani Disbun Jatim yang juga ketua Tim Teknis PMUK, Rini Sukriswati. Tapi, karena keberadaannya belum diketahui sehingga pemberkasannya belum selesai,” ungkap Anwar.

Sedangkan, Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Roch Adi Wibowo menyebut bahwa jika pekan depan tersangka Rini masih juga belum ditemukan maka hampir dipastikan akan dilakukan sidang //in absentia kepada yang bersangkutan. “Mau bagaimana lagi. Lima tersangka lainnya pemberkasannya sudah hampir selesai. Sehingga lebih baik Rini disidang tanpa kehadirannya,” kata Adi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement