Sabtu 30 Oct 2010 01:55 WIB

Panwaslu Bandung Temukan 47 Pelanggaran

Rep: C26/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Foto: AP Photo
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Hari kedua memasuki masa tenang Pemilukada, sudah sebanyak 47 pelanggaran yang ditemukan Panwaslu Kabupaten Bandung. Pelanggaran-pelanggaran itu ditemukan di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Bandung, terutama Kecamatan Banjaran dan Dayeuh Kolot, yang ditemukan paling banyak pelanggaran.

Pelanggaran yang banyak terjadi, berupa pemasangan spanduk, iklan, maupun bentuk ajakan kepada masyarakat. Ajakan itu untuk memilih pasangan calon tertentu. “47 pelanggaran ini dilakukan oleh kedua calon,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung, Hikmat Suganjar, kepada //Republika, Jumat (29/10).

Kedua cabup dan cawabup yang akan melenggang di pemilukada pada 31 Oktober mendatang adalah pasangan Dadang Naser-Deden Rumaji dan pasangan Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana (Ridho-Darus), dengan masing-masing nomor urut 7 dan 8. Pelanggaran lain yang juga diungkap, kata Hikmat, adalah adanya aktivitas sekolompok orang yang saat melakukan pembangunan jalan dengan menggunakan pakaian bergambar salah satu pasangan. “Mereka selalu mencari cara, meskipun masa kampanye sudah ditutup,” jelasnya.

Bahkan, sejak Kamis (28/10) lalu, panwaslu kabupaten saja sudah mengumpulkan 147 alat kampanye. Alat-alat itu sengaja dicopot saat dipasang di hari tenang, yang merupakan bentuk pelanggaran. Menurutnya, dari beberapa pelanggaran itu, pihaknya masih akan menyelidiki dan menganalisi terlebih dahulu. Apakah pelanggaran itu bisa masuk kategori pidana atau tidak. “Kami akan minta klarifikasi dan keterangan dari pelaku dan dua saksi,” janjinya.

Dikatakannya, jika pelanggaran yang dilakukan berbentuk pidana, maka akan dilanjutkan ke kepolisian. Namun, jika pelanggarannya berupa pelanggaran administratif, maka akan dilanjutkan ke KPU, sebagai penyelenggara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement