Senin 18 Oct 2010 02:44 WIB

Polisi Bongkar Pernikahan Usia Dini

Rep: Asan Haji/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Itu setelah polisi berhasil membongkar pernikahan di bawah umur yang dilakukan secara paksa terhadap anak bernama LD, warga Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Kasus kawin paksa di bawah umur itu sudah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, kami sudah menetapkan tersangkanya. Berkasnya pun suah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari-Red) untuk segera disidangkan," papar Kanit Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (UPPA) Polres Malang, Iptu Arief Ardiasyah, Ahad (17/10).

Dia berharap, berkas yang dilimpahkan ke Kejari itu bisa langsung dinyatakan sempurna (P21). Sehingga, kasus tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dia menguraikan bahwa kasus tersebut terbongkar setelah ada laporan dari warga. Lalu polisi segera melakukan investigasi dan penyelidikan. Hasilnya, memang diketahui bila LD yang masih sekolah di SMP kelas II ini dipaksa nikah siri oleh orngtuanya dengan seorang pria bernama Mulyadi (31 tahun). 

Pernikahan LD dengan Mulyadi itu dilangsungkan di sebuah masjid yang ada di Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, beberapa pekan lalu. Setelah pernikahan paksa itu berlangsung, ternyata LD melarikan diri.

LD yang merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara itu meminta perlindungan dan bantuan perangkat desa setempat. Lantas, pemerintah desa melaporkan kasus tersebut ke polisi. Sehingga, kedua orang tua LD diperiksa untuk dimintai keterangan. "Sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Selain kedua orangtua LD, polisi juga telah menetapkan Mulyadi sebagai tersangka. Hanya saja, sampai saat ini suami siri dari LD itu masih buron. Dia diminta agar segera menyerahkan diri ke polisi untuk menjalani proses hukum.

Meski Mulyadi yang ditetapkan sebagai tersangka masih buron, polisi tetap memproses kedua orangtua LD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Kepanjen.

Penyerahan berkas tersebut, kata dia, karena tidak persidangan di pengadilan tetap bisa digelar, kendati Mulyadi belum menyerahkan diri. Sebab, kata dia, tersangka Mulyadi yang disinyalir melarikan diri ke Klimantan itu bisa disidangkan kemudian.

Karena itu, terang dia, berkas perkara dengan tersangka kedua orangtua LD dilimpahkan ke Kejari. Dia berharap Kejari bisa menetapkan bahwa berkas tersebut sudah sempurna, sehingga bisa langsung disidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement