Jumat 15 Oct 2010 20:49 WIB

BPN Nilai Somasi Ribuan Pedagang Pasar Unit II Salah Sasaran

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Foto: Republika
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG--Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang (Lampung), menilai somasi yang ditujukan ribuan pedagang Pasar Unit II Banjar Agung, ke instansi salah sasaran. Hal dikarenakan BPN tidak ada kaitan hukum yang melekat di pasar tersebut.

"Hingga kini, BPN tidak pernah mengeluarkan surat resmi HGB (hak guna bangunan) di pasar itu. Jadi, somasi ke BPN itu salah sasaran," kata Kepala BPN Tulangbawang, Syukri, kepada Republika di Bandar Lampung, Jumat (15/10).

Menurut dia, lahan seluas dua hektare yang berdiri Pasar Unit II tersebut telah memiliki Hak Pakai Lahan (HPL) Nomor 10 Tahun 1997, saat terjadi pengalihan Kabupaten Lampung Utara kepada Kabupaten Tulangbawang. Pemkab Tulangbawang yang menguasai lahan mengeluarkan surat penunjukkan peruntakan pasar, dan sewaktu-waktu dapat ditarik kembali.

Mengenai klaim pedagang memiliki surat HGB yang masih berlaku dalam jangka waktu tertentu, ia mengatakan tidak mengetahui itu. Yang jelas, kata dia, dari arsip BPN tidak ada HGB di lahan HPL seluas dua hektare.

Perwakilan pedagang sebanyak 125 orang telah mensomasi bupati/pemkab Tulangbawang, DPRD dan BPN setempat pada 12 dan 13 Oktober 2010. Pedagang memberi batas waktu dua pekan untuk merespoon somasi tersebut.

Menurut asumsi BPN, pedagang hanya memegang surat yang disetuji pemkab dan diterbitkan PPAT di Camat Banjar Agung. Secara hukum, ujar dia, selain HGB, tidak boleh dicantumkan masa tenggang peruntukkan seperti HGB selama 20 hingga 30 tahun.

Aktivitas Pasar Unit II Banjar Agung sudah hadir sejak lam. Beberapa kali pasar ini direnovasi. Namun, ketika niat Bupati Tulangbawang, Abdurrachman Sarbini, untuk menggantinya dengan pasar moderen yang dikelola pengembang, yang telah disetujui DPRD, mendapat penolakan sedikitnya 1.200 pedagang.

Pasalnya, kios/toko dan lapak pedagang dalam waktu dekat akan dibongkar. Padahal, menurut kuasa hukum ribuan pedagang Pasar Unit II, Daniel Pandjaitan, pedagang telah memiliki HGB dalam jangka waktu berakhir pada tahun 2014, 2019, dan 2024.

"Pedagang memiliki HGB, dan ini kekuatan hukum bagi pedagang untuk bertahan agar tempatnya tidak dibongkar dijadikan pasar moderen," terang Daniel kepada Republika, Jumat (15/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement