Kamis 14 Oct 2010 03:27 WIB

Kesadaran Hukum di Surabaya Harus Ditingkatkan

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Budi Raharjo
Lambang Surabaya, ilustrasi
Lambang Surabaya, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, meminta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meningkatkan kembali wawasan kesadaran hukum masyarakat agar tercipta kehidupan tertib dan damai. Wali Kota mengatakan, fenomena sekarang bahwa aturan hukum dipandang remeh masyarakat.

Maka itu, ia menyebut bahwa aturan dapat efektif apabila memenuhi tiga syarat. Pertama, aturan hukum harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada subyek yang diaturnya. Kedua, subyek tersebut mempunyai kemampuan untuk melaksanakan aturan yang ada. Ketiga, subyek harus memiliki motivasi untuk melaksanakan aturan hukum yang dimaksud.

''Hukum tidak mungkin bisa tegak jika aparaturnya tak mendukung dan malah melanggar aturan yang ada dengan penuh kesadaran. Jika seperti itu, hukum akan diabaikan,'' terang Risma kepada wartawan usai bertemu dengan Ketua PN Surabaya Heru Purnomo, di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (13/10).

Melihat parkir sepeda tak teratur, Wali kota perempuan pertama di Surabaya itu menyentil PN Surabaya dengan meminta agar parkir dikelola secara resmi. Pasalnya, ia akan sanggup membantu mencarikan solusi untuk mengatur kondisi tempat parkir PN Surabaya yang semrawut. ''Bagaimana mau taat hukum jika masalah sepele, seperti tempat parkir saja tak ditata secara rapi. Kesadaran hukum bisa dimulai dari hal-hal kecil,'' jelas wali kota yang diusung PDIP tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement