Rabu 13 Oct 2010 06:29 WIB

Pemkab Banyumas Jamin tak Ada Kebocoran Pajak

Rep: wid/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO--Dugaan adanya kebocoran penerimaan pajak daerah, dibantah keras Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Banyumas. Kepala DPPKAD Banyumas, Rasono, menjamin tidak ada sdikit pun kebocoran pajak, baik akibat adanya praktik 'kongkalikong' antar petugas pajak dan wajib pajak, atau oleh penyebab lain.

Menurutnya, rendahnya pendapatan pajak daerah karena untuk tahun 2010 ini tidak diberlakukan sistem target sehingga besaran pajak dihitung sendiri oleh wajib pajak. Menurut Rasono, dengan diberlakukannya 'self assesement', dimana wajib pajak menghitung sendiri dan menentukan besarnya pajak yang dibayarkan, maka tidak mungkin akan terjadi 'kong-kalikong' antara pemilik dengan petugas pajak. ''Tidak benar kalau ada kebocoran pajak ataupun 'kong-kalikong'. Saya jamin seratus persen, selama tahun 2010 ini hal itu tidak terjadi di Pemkab Banyumas,'' katanya, Selasa (12/10).

Meski demikian, dia mengakui, masih sedikitnya pendapatan kas daerah dari sektor pajak memang disebabkan masih belum tergarap sektor pajak daerah ini maksimal. Hal tersebut, menurutnya, selain karena terbatasnya petugas penarik pajak, dan juga masih rendahnya kesadaran kesadaran wajib pajak untuk  membayar pajak.

Walau begitu, Rasono mengaku, pihaknya telah berupaya keras agar pendapatan dari sektor penerimaa pajak daerah tahun 2010 ini, lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. ''Kita ini sudah jungkir balik untuk meningkatkan PAD. Tetapi kalau memang kesadaran masyarakat masih rendah, mau bagaimana lagi?'' katanya.

Dia menyebutkan, pada bulan Oktober hingga Desember tahun 2009 lalu, pihak DPPKAD  sudah mengumpulkan para pengusaha restoran di seluruh Kabupaten Banyumas, hingga 15 kali. Biaya yang dikeluarkan untuk sosialisasi tersebut, juga tidak sedikit. ''Hasil sosisalisasi ini, memang terjadi peningkatan kesadaran wajib pajak. Namun kita akui, peningkatannya memang tidak langsung dratis,'' katanya.

Terkait dengan adanya hotel besar ataupun restoran besar yang nilai pajaknya terlalu kecil dibanding volume usahanya, Rasono menyatakan, nantinya pihak DPPKAD akan melakukan audit.  Dari hasil audit inilah bisa diketahui apakah nilai pembayaran pajak tersebut layak atau tidak.

Meski demikian, Rasono mengaku, sangat berterima kasih dengan kritikan dari DPRD yang dinilainya cukup membangun. Namun ia juga menyesalkan sikap DPRD yang terkadang tidak konsisten. Menurutnya, 80 persen restoran atau rumah makan belum tersentuh pajak, umumnya didominasi warung-warung kecil.

Saat DPPKAD berusaha untuk mengenakan pajak terhadap mereka, para pemilik warung langsung demo ke DPRD Banyumas sehingga pengenaan pajak terhadap warung kecil tersebut dibatalkan. Saat ini pihaknya tengah mengajukan perubahan perda, warung makan akan dikenakan pajak 5 persen.

Proses pengajuan perda sudah ada di DPRD Banyumas. ''Untuk membangun kesadaran membayar pajak di masyarakat, dibutuhkan waktu yang cukup panjang. Sehingga audit yang tentunya akan diikuti dengan sanksi, saat ini belum mulai dilakukan, karena sekarang masih dalam tahap membangun kesadaran masyarakat,'' tutur Rasono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement