Sabtu 09 Oct 2010 07:39 WIB

Astaga...Perempuan 17 Tahun Jadi Mucikari

Rep: Arif S/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Tindakan biadap dilakukan oleh seorang wanita berusia 17 tahun bernama VR. Perempuan yang berasal dari Lamongan itu begitu tega melakukan perdagangnan anak di bawah umur (trafficking) untuk menjadi wanita tuna susila (WTS) atau pekerja seks komersial (PSK).  

Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus ini. Tersangka yang cuma lulusan SD itu selama ini tinggal di tempat kosnya di Jl Pakis Sidokumpul, Surabaya, Jumat (8/10).

“VR terbukti memperdagangkan anak di bawah umur untuk menjadi PSK. Dari hasil penyelidikan kami, mayoritas korbannya anak-anak pelajar SMP,” ujar Kabag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Wiwik Setyaningsih, ketika mendampingi Kasat Reskrim, AKBP Anom Wibowo, di Mapolrestabes Surabaya

Menurut Anom, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan dan kegiatan VR. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar adanya. Saat ini pu tersangka memiliki tiga anak buah yang usianya semua masih di bawah 15 tahun. Mereka berasal dari berbagai wilayah, bahkan ada yang berasal dari Jawa Barat.

Anom memaparkan, rata-rata tarif yang berlaku untuk memesan WTS ABG (anak baru gede) itu sekitar Rp 500.000 untuk sekali pakai. "Ada pembagian honor. Sebagai mucikari, VR mendapat Rp 200.000 dan sisanya menjadi hak anak buahnya," tuturnya. Meski demikian, sering pula VR tak memberi uang honor pada anak buahnya.

Penangkapan terhadap VR dilakukan pada Jumat dinihari sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi sejak sejam sebelumnya telah berada di hotel Istana Permata di Jalan Dinoyo untuk mengikuti jejak VR. Betul juga, tak berapa lama VR muncul dan petugas pun langsung menyergapnya.

Kala itu, VR sedang menunggui anak buahnya yang tengah menghibur lelaki hidung belang. "Anak buahnya pun ikut kita tangkap," unngkap Anom. Tersangka bisa dijerat pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement