Sabtu 09 Oct 2010 01:34 WIB

Barang tak Bersertifikat SNI di Lampung akan Dimusnahkan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Budi Raharjo
Logo SNI
Logo SNI

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG--Menteri Perdagangan segera memusnahkan berbagai barang tak bersertifikat Standar Nasional Indonesia, dalam waktu dekat ini. Tim Dirjen Pengawasan Barang Beredar dan Jasa masih melakukan razia di seluruh Indonesia.

“Dalam waktu dekat ini, Menteri akan memusnahkan semua barang temuan illegal yang berhasil dilakukan pengawasan di seluruh Indonesia,” kata Very Anggrijono, kepala Subdit Pengawasan Barang Industri Logam Mesin, Elektronik dan Aneka (ILMEA), Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendagdi Bandar Lampung, Jumat (8/10).

Menurut dia, hasil temua tim yang sudah turun ke berbagai provinsi di Indonesia, setelah diuji di laboratorium di Jakarta, dan barang yang disita tersebut terbukti illegal atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum, akan ditarik semua dan dimusnahkan.

Ia mengatakan tidak semua toko atau pasar harus dilakukan razia, karena keterbatasan petugas. Namun, dengan kerja sama dengan dinas instansi terkait di provinsi dan kabupaten/kota, semua akan berjalan efektif.

Tim Kemdag telah tiga hari melakukan razia terhadap peredaran komoditas yang tidak mencantumkan SNI di sejumlah toko di Kota Bandar Lampung. Target razia yakni took penjual aksesoris kompor gas, toko peralatan listrik, dan toko onderdil kendaraan bermotor.

Very menyatakan masih banyak produk logam dan elektronik di Indonesia yang tidak bersertifikat SNI dan tidak tercantum dalam nomor pendaftaran barang (NPB) dan Nomor Registrasi Produk (NRP), tetapi beredar luas di pasaran.

Ia mengharapkan masyarakat berhati-hati dalam membeli produk. Barang yang dibeli harus memiliki sertifikat SNI dan dapat ditanyakan ke pemilik tokonya.Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan baik materil maupun morilnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement