Rabu 06 Oct 2010 04:04 WIB

Rekanan Pertamina Tumpahkan Minyak, Nelayan Cilacap Tuntut Rp 10 M

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kasus tumpahan minyak saat pengisian minyak ke lambung kapal MT Alissa 17 di area 70 kilang minyak Pertamina Cilacap, berbuntut panjang. Nelayan menuntut ganti rugi atas pencemaran minyak jenis MFO (solar industri) di perairan tempat mereka menangkap ikan. Tak kepalang tanggung, tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapa Rp 10 miliar.

Terkait tuntutan ganti rugi tersebut, pengurus HNSI Cilacap dan perwakilan pemilik kapal, Selasa (5/10), mengadakan pertemuan di gedung HNSI Cilacap. Pertemuan tersebut juga difasilitasi Pertamina, dan dihadiri instansi terkait seperti perwakilan dari Adpel Tanjung Intan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap, dan juga perwakilan dari aparat keamanan.

''Kami menuntut ganti rugi Rp 10 miliar, karena tumpahan minyak tersebut telah mengganggu aktivitas nelayan. Selama dua hari, Ahad (3/10) dan Senin (4/10), nelayan tidak bisa mencari ikan. Karena itu, kami menuntut ganti rugi,'' jelas Ketua HNSI Cilacap, Atas Munandar, yang hadir dalam pertemuan itu.

Besaran ganti rugi yang mencapai Rp 10 miliar tersebut, menurut Atas, dihitung berdasarkan jumlah nelayan Cilacap yang mencapai 35 ribu orang. Dia menyatakan, akibat pencemaran tersebut para nelayan tidak bisa melaut selama 2 hari. Belum lagi kerugian lain yang akan dirasakan nelayan selama beberapa hari ke depan, akibat banyaknya ikan yang mati.

Namun tuntutan nelayan untuk mendapatkan ganti rugi sebesar itu, kemungkinan akan sulit terpenuhi. Aseng, perwakilan dari pemilik kapal yang menghadiri pertemuan, menyatakan bahwa perusahaannya hanya mampu membayar ganti rugi Rp 75 juta.

Alasan yang dikemukakan Aseng, tumpahan minyak yang menggenangi perairan hanya dalam radius yang kecil, yakni  sekitar 400 liter. ''Tumpahan minyak itu, hanya menggenangi sekitar 500 meter persegi area permukaan laut, di sekitar area kilang area 700 milik Pertamina. Jadi sangat tidak logis bila HNSI menuntut ganti rugi hingga Rp 10 miliar,'' katanya.

Aseng menyebutkan, angka ganti rugi sebesar Rp 75 juta, dihitung berdasarkan jumlah nelayan yang biasa mencari ikan di kawasan itu. Jumlahnya, menurutnya, tidak seberapa. ''Setelah dikalkulasi, kami menghitung kerugian yang dialami nelayan di sekitar itu hanya Rp 75 juta. Untuk itu, kami hanya bersedia membayar ganti rugi sebesar itu,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement