Senin 23 Aug 2010 02:39 WIB

Dua Pasang Calon Gugat Hasil Pemilukada Malang

Rep: Asan Haji/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG-–Dua pasang calon bupati (cabup) Malang, Jatim secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut disampaikan  dua pasang calon yang dinyatakan kalah oleh KPUD.

Kedua cabup yang melayangkan gugatan ke MK itu merasa dicurangi pada pemilukada 5 Agutus 2010 lalu. Kedua pasang calon itu adalah Muhammad Geng Wahyudi-Abdul Rahman (PDIP dan PKB) dan Agus Wahyu Arifin-Abdul Mujib Syadzili (Partai Hanura, Gerindra, dan PKNU).

Gugatan itu  sudah terdaftar di MK. MK akan menyidangkan kedua gugatan itu Senin (23/8) mulai pukul 13.00.

Pasangan Geng-Rahman, lewat kuasa hukumnya, menyertakan 20 pokok persoalan. Di antaranya masalah dugaan praktik politik uang. Bahkan, Geng menyebut Rendra Kresna yang memenangkan pilbup disokong pengusaha Malang untuk melakukan politik uang.

Gugatan lainnya mempersoalkan KPUD Kabupaten Malang yang merekrut panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan badan-badan pemerintah. Selain itu KPPS dituding melakukan sosialisasi pada masyarakat dengan mengarahkan ke pasangan Rendra Kresna-Ahmad Subhan yang maju melalui koalisi Partai Golkar-Demokrat.

Sementara itu, KPUD Kabupaten Malang lewat Komisioner Divisi Hubungan Antar Lembaga, Totok Hariyono, justru sudah memprediksi jauh sebelumnya tentang kemungkinan adanya gugatan dari dua pasang cabup tersebut. Menurut dia, gugatan itu pasti ada.

‘’Makanya, kami dari KPUD siap melayani gugatan tersebut. Tidak masalah sebab materinya sepertinya keluar dari konteks. Milsanya, materi gugatan banyak mendalilkan hal yang justru bukan kewenangan KPUD,’’ terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement