Selama 15 Tahun Pemberantasan Korupsi Jalan di Tempat

Senin , 16 Oct 2017, 13:27 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu
Foto: DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Setelah 15 tahun era reformasi berjalan, agenda pemberantasan korupsi masih jalan di tempat. Padahal, bangsa ini harus segera bangkit dan bersaing dengan bangsa lain setelah lepas dari masa Order Baru.

 

Anggota Komisi III  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Masinton Pasaribu menegaskan hal itu di Semarang, saat mengikuti pertemuan dengan Kapolda Jawa Tengah, Jumat (13/10) lalu. Menurutnya, agenda pemberantasan korupsi saat ini masih dimonopoli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, kinerja KPK kurang menggembirakan. Mestinya pada usia 15 tahun reformasi, korupsi sudah diberantas atau setidaknya sudah jauh berkurang dibanding sebelum reformasi.

"Pemberantasan korupsi masih jalan di tempat. Saya juga tidak setuju negara ini dibangun dengan cara korup. Namun, agenda pemberantasan korupsi jangan melanggar UU seperti dilakukan KPK saat ini," ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu. Di hadapan Kapolda, Masinton menegaskan kecewa dengan kerja KPK.

Sebagai Anggota Pansus Angket KPK di DPR, Masinton mengaku menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan KPK. Selain penyadapan yang melanggar hukum, barang sitaan koruptor juga tidak pernah dilaporkan KPK ke Rupbasan. Belum lagi, para saksi penting dalam kasus korupsi tidak ditempatkan di rumah aman yang dikuasai LPSK.

 

Masinton juga mendesak agar datasemen antikorupsi (Densus Tipikor) segera dibentuk seperti diusulkan Komisi III. Koordinasi dan supervisi di antara tiga lembaga penegak hukum tidak berjalan baik dalam memberantas korupsi. Padahal, amanat perjuangan reformasi, bangsa ini harus segera terbebas dari korupsi.