Jumat 20 Aug 2010 02:52 WIB

BBPOM Yogyakarta Temukan Ratusan Produk Tak Layak Konsumsi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan ratusan produk tidak layak konsumsi dari hasil pengawasan ke sejumlah swalayan, pasar tradisional, stasiun dan terminal yang ada di Kota Yogyakarta.

"Kami menggelar pengawasan ini untuk dua hari, dan ditemukan ada beberapa barang yang tidak layak konsumsi," kata petugas Seksi Pemeriksaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan DIY, Erty Rosmawati di Yogyakarta, Kamis.

Barang tersebut tidak memenuhi syarat dari sisi kemasan rusak, kedaluarsa, tidak memiliki izin edar, tidak memenuhi syarat label, mengandung zat pewarna berbahaya dan masuk dalam obat daftar G.

Menurut dia, pelaksanaan pengawasan terhadap produk pangan di Kota Yogyakarta tersebut dilaksanakan selama dua hari berturut-turut yaitu Rabu (18/8) dan Kamis di 112 sarana penjualan makanan. Ke-12 sarana penjualan makanan itu adalah swalayan, toko serba ada, kios, Terminal Giwangan, Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan dan sejumlah pasar seperti Pasar Demangan, Pasar Lempuyangan, Pasar Legi, Pasar Serangan dan Pasar Sentul.

Berdasarkan hasil pemantauan selama dua hari tersebut, BBPOM DIY menemukan 143 buah makanan kemasan dalam kondisi kemasan rusak, 31 buah makanan kemasan kedaluarsa dan 46 buah makanan impor yang tidak dilengkapi dengan izin edar.

Lainnya 175 buah makanan yang tidak memenuhi syarat label, 11 bungkus makanan yang mengandung rhodamin yaitu lanting dan produk obat daftar G yang dijual bebas di pasaran.

Ia menyatakan, untuk produk makanan dalam kemasan rusak dan kedaluwarsa serta mengandung rhodamin langsung dimusnahkan di tempat. "Pedagang memusnahkan sendiri makanan-makanan kemasan itu yang disaksikan petugas BBPOM," katanya.

Sementara itu, untuk makanan kemasan yang tidak memiliki izin edar diamankan oleh BBPOM, dan makanan yang tidak memenuhi syarat label dikembalikan kepada distributor.

"Khusus untuk Kota Yogyakarta, pengawasan terhadap makanan kemasan dari BBPOM hanya akan dilakukan hingga hari ini, sedang untuk kabupaten lain akan dilakukan pekan depan dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," katanya.

Data secara nasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan, pengawasan selama satu semester 2010 terhadap 1.950 sarana distribusi ditemukan 510 sarana yang tidak memenuhi ketentuan.

Mereka adalah 183 sarana menjual pangan kedaluwarsa, 135 sarana menjual pangan tanpa izin edar, 82 sarana tidak menerapkan cara distribusi makanan yang baik, 57 sarana menjual pangan dengan label tidak sesuai ketentuyan dan 49 sarana menjual pangan rusak.

Dari 510 sarana tersebut, BPOM menemukan 625 item produk tanpa izin edar, 214 item pangan kedaluwarsa, 54 item pangan rusak, dan 11 item pangan tidak memenuhi syarat label.

Di DIY, BBPOM telah mengajukan lima tersangka yang terdiri dari tiga pelanggar di bidang obat, satu sarana pelanggar di bidang pangan dan satu sarana pelanggar di bidang obat tradisional untuk menjalani proses hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement