Senin 09 Aug 2010 03:31 WIB

Warga Gedongsongo Tolak PLTTB

Rep: bowo pribadi/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN—Warga yang bermukim dan menggantungkan penghasilan di obyek situs sejarah Candi Gedongsongo, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang menolak rencana proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB).

Mereka khawatir pembangunan PLTPB akan mengakibatkan kerusakan pada lingkungan dan fisik dari sejumlah candi yang tersebar di kawasan situs sejarah Candi Gedingsongo ini. “Apalagi, rencana proyek pembengkit listrik ini belum disosislisasikan dengan tokoh masyarakat dan warga sekitar candi,” ungkap Sarwan, tokoh masyarakat di sekitar candi Gedongsongo, Ahad (8/8).

Menurutnya, pembangunan PLTPB ini rawan mengakibatkan kerusakan pada lingkungan dan fisik candi. Pasalnya, lokasi pengeboran untuk keperluan proyek ini berada 600 meter dari lokasi candi.

Sehingga dikhawatirkan bisa berdampak pada struktur tanah di kawasan situs yang dilindungi oleh undang- undang tersebut. Belum lagi dampak struktur bangunan akibat dari eksplorasi pusat sumber panas bumi.

Persoalan akan semakin melebar jika permasalahan kelestarian lingkungan ini tidak dipertimbangkan. Karena keberadaan candi ini sangat menghidupi warga sekitar, dari kunjungan wisatawan.

“Kalau lingkungan kawasan candi rusak, dan candi Gedongsongo tak diminati lagi oleh wisatawan, siapa yang akan bertanggungjawab dengan mata pencaharian kami,” tegasnya.

Hal ini, imbuh Sarwan, baru dilihat dari aspek keberlangsungan industri pariwisata di kawasan Candi Gedongsongo saja. Belum lagi jika ditinjau dari aspek pertanian, mengingat di sekitar kawasan candi juga masih menjadi tumpuan warga yang bertani.

“Kami minta, warga Gedongsongo jangan ‘ditinggal’. Kami khawatir minimnya sosialisasi ini memang disengaja agar reaksi masyarakat (warga) tidak berlebihan,” tegasnya.

Terkait rencana proyek ini, Dinas Bina Marga, Energi Sumber Daya Mineral dan Sumber Daya Alam (ESDM- SDA) Kabupaten Semarang sebelumnya membantah dampak pembangunan PLTPB yang bisa mengancam situs peninggalan purbakala ini.

Alasannya pihaknya sudah melakukan studi banding dan survei ke PLTPB, Kamojang di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Proyek pembangunan pembangkit yang sama tak berdampak pada lingkungan.

“Di sana tidak terjadi gangguan, karena dampaknya cuma mengeluarkan CO2 dan tidak mengeluarkan bau. Jadi tidak mengganggu lingkungan sekitar dan warga yang dekat dengan proyek,” ungkap Kepala Dinas Bina Marga ESDM- SDA, Totit Oktoriyanto.

Menurut Totit, untuk kasus pembangunan PLTPB Kamojang, dampak yang akan dirasakan warga hanya ketika dilakukan  eksplorasi. Karena muncul getaran yang akan dirasakan akibat dampak pengeboran.

Pada rencana eksplorasi di Candi Gedongsongo, lanjutnya, juga akan terkena dampak dari getaran. Namun karena teknologi yang digunakan lebih modern, dampak getaran ini akan dapat diminimalisir.

"Lokasi pengeboran 600 meter dari Candi Gedongsongo. Di Dieng Wonosobo, lokasi pengeboran hanya 200 meter dari lokasi candi dengan alat yang belum modern. Kalau di Gunung Ungaran menggunakan alat modern dan dampak getarannya bisa diminimalisir," katanya.

Dampak lain, karena yang dikeluarkan CO2, juga akan mempercepat pelumutan pada bangunan candi. Hal ini akan diatasi dengan pelapisan anti lumut seperti di Candi Borobudur.

Ia juga menambahkan, jadwal yang telah direncanakan pada 2010 sosialisasi ke warga akan dilakukan. Kemudian pada akhir 2011 akan dilakukan pengeboran untuk mencari titik-titik dan memastikan kandungan CO2.

Pengeboran akan dilakukan bertahap, dan tahap pertama menghasilkan 55 MW. Baru kemudian tahun 2015, diperkirakan bisa mencapai 150 MW. "Namun proyek ini sudah bisa dimanfaatkan pada 2014," katanya.

Kecemasan warga sekitar Candi Gedongsongo juga direspon oleh Komunitas Pecinta Cagar Budaya Kabupaten Semarang. Menurutnya, pemerintah tidak bisa seenaknya melaksanakan proyek yang mengatasnamakan kepentingan nasional dengan mengalahkan aset budaya.

Karena itu, kalangan pecinta cagar budaya mendesak agar kebijakan pembangunan PLTPB ini ditinjau ulang. Alasannya, proyek yang akan dilaksanakan sangat terkait dengan aspek perlindungan benda dan situs bersejarah.

“Yang paling penting, ketika ini diklaim sebagai proyek kepentingan nasional, mengapa harus di Gedongsongo atau tidak di tempat lain yang resiko bakal terjadinya perang kepentingan lebih sedikit,” tegas Ketua Paguyuban Pecinta Cagar Budaya, Sutikno.

Sementara itu, persiapan pembangunan proyek PLTPB di Gunung Ungaran terus bergulir, menyusul rampungnya proses tender. Sehingga Departemen ESDM melalui perusahaan pemenang lelang akan segera melakukan eksplorasi.  

Proyek pembangkit di atas lahan seluas 290 hektare di Desa Gedongsongo dan Desa Singorojo, Kabupaten Kendal ini diperkirakan bakal mampu menghasilkan daya 150 MW.

Adapun pelaksana proyek tersebut adalah PT Giri Indah Sejahtera, yang merupakan anak perusahaan dari pemenang lelang PT Golden Spike Energi Indonesia (GSEI). Proyek ini menelan dana senilai 330 juta dollar Amerika atau Rp 3,7 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement