Kamis 29 Jul 2010 04:05 WIB

Pertahankan Hunian, Warga 25 KK di Sidoarjo Lapor SBY

Rep: Asan Haji/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO-–Sebanyak 25 kepala keluarga (KK) yang berdomisili di Jalan Raya S Parman, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) lapor ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mereka mengirim surat ke SBY karena diusir Pemprov Jatim, dengan alasan menghuni Rumah Dinas (Rumdis) Pertanian secara ilegal.

''Kalau kami ilegal, tak mngkin menghuni rumah ini 20 tahun sampai 50 tahun. Makanya, kami  kirim surat ke Pak SBY. Harapan kami agar mendapat pembelaan,'' ujar Ketua Paguyuban Warga Penghuni Perumahan Pertanian, Usman Syamsuri, Rabu (28/7).

Dijelaskan Usman, sesuai dengan informasi yang diterima, Pemprov Jatim melalui Sekdaprov, Rasiyo, meminta warga penghuni Rumdis Pertanian itu segera melakukan pengosongan rumah. Instruksi tersebut diberlakukan terhitung sejak 28 Juli 2010 ini.

Namun, instruksi tersebut justru diabaikan. Warga penghuni rumah dinas pertanian yang diklaim milik Pemprov Jatim  tak mau menggubris himbauan tersebut. Mereka menolak untuk mengosongkan rumahnya.

Padahal, Pemprov Jatim sudah mengirimkan surat pada mereka untuk segera mengosongkan kawasan tersebut. Alasannya, di kawasan seluas 11.340 meter persegi itu akan dibangun kantor Badan Penanggulan Bencana Jatim.

Menurut Usman, pengusiran yang dilakukan Pemrov Jatim tersebut tidak memiiki dasar yang kuat. Sebab, Pemrov Jatim dinilai warga penghuni kawasan tersebut yang sebagian besar pensiunan dan masih aktif sebagai PNS Dinas Pertanian tidak memiliki legalitas.

''Surat  sertifikat sebagai bukti kepemilikan Pemrov Jatim itu mana. Saya yakin, jika ini memang milik Pemprov, pasti punya sertifikat. Kalau toh memiliki sertifikat, itu dibuat kapan? Sebab kami tinggal di sini sudah puluhan tahun,'' tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement