Selasa 01 Jun 2010 01:14 WIB

MUI Jawa Timur: Mengubah Arah Kiblat tak Perlu Membongkar Masjid

Rep: Masduki/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, merekomendasikan, mengubah arah kiblat yang disinyalir terjadi pergeseran karena perubahan lempeng bumi akibat gempa, Namun pengubahan itu tidak perlu membongkar masjid atau mushala.

"Berdasar keputusan MUI pusat dalam rapat beberapa waktu lalu, sudah dikeluarkan fatwa tentang arah kiblat untuk dijadikan pedoman masyarakat," ujar Ketua MUI Bojonegoro, KH Jauhari Hasan, Senin (31/5)

Keputusan tersebut berkaitan dengan ketentuan hukum, kiblat bagi orang yang di Makah dan dapat melihat Kabah adalah menghadap ke bangunan Kabah yang disebut dengan 'ainul kakbah (lurus).

Sementara itu, bagi orang yang tidak dapat melihat Kabah melalui ketentuan jihat al-kakbah (arah), seperti Indonesia yang berada di sebelah timur, kiblatnya menghadap ke barat.

"Sehingga, warga tidak perlu resah tentang adanya polemik perubahan kiblat itu. Namun, kalau ada pihak yang beda pendapat itu sah-sah saja. Dan tergantung masyarakatnya, yang akan menghitung arah kiblat," ujar pria yang juga imam Masjid Darussalam ini.

MUI Bojonegoro sudah melakukan pertemuan terkait fatwa yang dikeluarkan MUI pusat pada Sabtu (29/5) lalu. Selanjutnya, surat keputusan akan dikirimkan ke MUI kecamatan paling lambat bulan depan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement