Kasihan, Petani Banyumas Beli Pupuk Kemahalan

Jumat, 07 Mei 2010, 03:00 WIB
Juli/Antara
Kasihan, Petani Banyumas Beli Pupuk Kemahalan
Pupuk

BANYUMAS--Harga pupuk di beberapa wilayah Kabupaten Banyumas, ternyata banyak yang dijual di atas harga ecertan tertinggi (HET). Di Desa Karang Tengah Kecamatan Baturaden, pupuk bersubsidi dilaporkan dijual dengan harga Rp 98.000 per sak. Pupuk itu seberat 50 kilogram. Demikian juga di Kecamatan Kedungbanteng, pupuk bersubsidi dijual seharga Rp 94.000 per sak.

''Saat reses pekan kemarin, kami mendapat banyak keluhan dari masyarakat di dua wilayah itu soal harga pupuk yang dijual di atas HET Rp 80.000 per sak. Kemungkinan, praktik penjualan pupuk di atas HET ini tak hanya terjadi di wilayah itu saja,'' kata anggota DPRD Banyumas, Arif Rahmanto, Kamis (6/5).

Dia menilai, kenaikan mencapai di atas Rp 90.000 per sak tersebut sangat tidak wajar. ''Harga setinggi itu, sangat mencekik petani. Dengan harga HET saja, keuntungan yang diperoleh petani sudah sangat tipis. Apalagi kalau sampai Rp 95.000 per sak,'' kecamnya.

Dia menyatakan, petani selama ini enggan melapor ke KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) Kabupaten Banyumas, karena pupuk tersedia di pasaran saja sudah sangat disyukuri. ''Tapi mestinya, aparat pemerintah di lapangan, bisa mengawasi lebih baik mengenai kententuan HET pupuk ini. Dengan demikian, petani tidak akan terlalu terbebani,'' ujarnya.

Dari pematauan Republika, kenaikan harga pupuk di atas HET memang tak hanya terjadi dua wilayah kecamatan itu saja. Di Kecamatan Patikraja, petani juga harus memberi pupuk seharga Rp 87.000 per sak. Namun mereka tidak membeli langsung ke penyalur. Melainkan melalui ke kelompok tani.

''Kelompok tani itu yang membeli pupuk ke pengecer. Oleh kelompok tani itu, kita diminta membayar Rp 87.000 untuk setiap sak pupuk yang kita beli. Katanya, selisih Rp 7.000 dari HET itu untuk keperluan transport,'' kata Karsidi, warga Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja.

Redaktur: Budi Raharjo
Reporter: Eko Widiyanto
Rasulullah SAW bersabda: Setiap anak yang haji kemudian setelah baligh, ia wajib haji lagi dan setiap budak yang haji kemudian ia dimerdekakan ia wajib haji lagi. Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Baihaqi. (HR Muslim)
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Batalnya pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi tidak akan berpengaruh terhadap jalannya program penghematan BBM bersubsidi. Sebab,...