JAKARTA--Seorang lagi kepala daerah divonis melakukan pidana korupsi. Bupati Supiori, Papua, Jules Fitzgerald Warikar, divonis tiga tahun penjara.
"Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain," jelas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Herdy Agustin, Kamis (11/3). Selain itu, Jules juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan penjara.
Jules juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,153 miliar atau apabila tidak sanggup membayar, harta bendanya senilai Rp 1,6 miliar dapat disita untuk dilelang. Jika masih belum mencukupi, hukumannya bakal ditambah satu tahun.
Majelis hakim pun menilai terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Tapi, ada beda pendapat antara dua anggota majelis hakim (dissenting opinion). Mereka menilai terdakwa seharusnya dihukum lebih berat karena dakwaan primernya terbukti.
Apalagi, jaksa menuntut Jules dengan kurungan empat tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD 2006-2008 Kabupaten Supiori, Papua. Jules dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 36,58 miliar. Bahkan Jules menerima imbalan sebesar Rp 6,4 miliar dari rekanan proyeknya PT Mulia Makmur Jaya Abadi.
Terdakwa pun masih menyatakan pikir-pikir atas keputusan ini. Sementara itu, jaksa penuntut umum juga meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Jules sejak 13 Juli 2009. Jules bertanggung jawab atas penyelewengan uang negara sebesar Rp 30 miliar dalam proyek pembangunan pasar sentral dan perumahan Supiori. Jules dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. wul