Puluhan Hektare Rawa Jadi Kawasan Rumah Mewah

Kamis, 14 Januari 2010 06:14 WIB

PALEMBANG--Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan adanya konversi puluhan hektare lahan rawa di Palembang menjadi kompleks perumahan mewah serta apartemen. Dalam “Catatan Lingkungan Hidup Sumsel Tahun 2009” yang dirilis kepada wartawan, Rabu (13/1), Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Anwar Sadat, mempublikasikan berbagai masalah kerusakan lingkungan dan bencana ekologis yang terjadi satu tahun lalu dan ancaman kerusakan lingkungan yang akan terjadi tahun 2010.

“Bencana ekologis dan konflik agraria di Sumsel selama tahun 2010 masih akan terus terjadi. Di antaranya kerusakan hutan dan lingkungan akibat pertambangan batu bara oleh sejumlah perusahaan, pencemaran akibat kebocoran pipa migas dan sumur migas, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, serta semakin maraknya konversi lahan rawa menjadi komplek perumahan mewah dan apartemen di Palembang,” kata Anwar Sadat.

Menurut Anwar Sadat, salah satu pembangunan perumahan yang melakukan konversi rawa adalah pembangunan perumahan mewah Citra Grand City oleh Ciputra Grup di Kecamatan Alang-alang Lebar dengan luas lawan rawa yang dikonversi mencapai 60 ha.Deputi Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, M Fadli,  menjelaskan sejak pembangunan perumahaan Citra Grand City tersebut warga Alang-Alang Lebar yang tinggal di sekitar perumahan tersebut sudah khawatir. “Menurut warga, jika rawa di sekitar tempat tinggal mereka ditimbun dijadikan perumahan mewah, warga khawatir rumah mereka akan kebanjiran,” ujarnya.

Selain pembangunan perumahan mewah Citra Grand City oleh Ciputra Grup, Walhi Sumsel juga mencatat sekitar 8 ha rawa juga akan dikonversi pada 2010 menjadi kawasan apartemen oleh PT Orchid Residence Indonesia. Sedangkan pembangunan kantor Bank Sumsel di kawasan Jaka Baring akan mengkonversi lahan rawa sekitar 3 ha.

Dia menjelaskan, Palembang merupakan kota yang terletak di atas lahan rawa yang luasnya mencapai 22.000 ha atau sekitar 54 persen dari luas ibu kota Provinsi Sumsel. “Saat ini diperkirakan luas rawa-rawa di Palembang hanya tersisa 7.300 ha," ujarnya.

Berkurangnya lahan rawa ini akibat konversi rawa menjadi komplek perumahan, pertokoan, perkantoran dan pergudangan. Parahnya konversi rawa tersebut dilegalkan oleh Peraturan Daerah Kota Palembang No. 5 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian serta Pemanfaatan Rawa. Sebelumnya konversi rawa semakin merajalela, Walhi mendesak agar perda tersebut di revisi.

Redaktur: Arif Supriyono


315 reads

Isi Komentar





atau login dengan Mahaka ID Anda