Jumat 18 Mar 2011 18:38 WIB

Bupati Majalengka Ajak Ahmadiyah Kembali ke Islam

Rep: lilis sri handayani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,MAJALENGKA – Upaya pemerintah daerah untuk mengajak jamaah Ahmadiyah kembali pada ajaran Islam, terus dilakukan.

Di Kabupaten Majalengka, hal tersebut dilaksanakan langsung oleh Bupati Majalengka, Sutrisno, dengan menggelar kegiatan gelar sajadah di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Jumat (18/3).

Dalam kesempatan itu, bupati mengajak komunitas Ahmadiyah yang ada di Desa Sadasari untuk mengikuti solat jumat bersama di Masjid Baiturrahman Sadasari. Namun sayang, jamaah Ahmadiyah baru hadir setelah sholat Jumat selesai dilaksanakan.

Selain bupati, turut hadir dalam kegiatan itu unsur muspida lainnya, yakni Kapolres Majalengka, AKBP Sony Sanjaya, Dandim Majalengka, Letkol (Inf) Asep Nugraha, Wakil Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Danlanud Sukani, Mayor (Paskhas) Sucipto, dan Sekda Majalengka Ade Rahmat. Mereka berbaur bersama umat Islam yang akan bersama-sama menunaikan solat Jumat bersama.

Solat Jumat dipimpin oleh imam dan khatib, Habib Mighdad Bahrundari. Namun, jamaah Ahmadiyah yang diharapkan kehadirannya untuk mengikuti solat Jumat berjamaah, tidak hadir. Mereka baru datang ke masjid setelah solat Jumat selesai dengan pengawalan ketat satu pleton pasukan Dalmas dari Polres Majalengka bersenjata lengkap.

Kehadiran jamaah Ahmadiyah yang berjumlah sekitar 20 orang itupun langsung disambut dengan tepukan tangan dan teriakan Allahu Akbar dari para jamaah solat Jumat. Rombongan jamaah Ahmadiyah masuk ke dalam masjid dengan dipimpin oleh Ketua Jamaah Ahmadiyah Desa Sadasari, Ahmad Sahidi.

Di dalam masjid, jamaah Ahmadiyah kemudian mendengarkan pengarahan dari Bupati Majalengka, Sutrisno. Dalam kesempatan itu, bupati menyampaikan tentang SKB Tiga Menteri dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 12 Tahun 2011 tentang larangan Ahmadiyah.‘’Hal yang saya sampaikan ini adalah keputusan dari pemerintah,’’ tegas Sutrisno.

Sutrisno mengungkapkan, berdasarkan keputusan pemerintah, ajaran Ahmadiyah dilarang untuk disebarkan. Selain itu, jamaah Ahmadiyah juga dilarang mempengaruhi, mengajak, membuat simbol-simbol, dan memakai atribut Ahmadiyah. ‘’Jika dilanggar, maka bisa mengganggu kondusivitas di Majalengka,’’ kata Sutrisno.

 Dalam kesempatan itu, Sutrisno juga mengajak agar para jamaah Ahmadiyah bertaubat dan kembali pada ajaran Islam yang lurus. Dia pun berharap agar jamaah Ahmadiyah dapat segera membaur dengan umat Islam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement