Wednesday, 12 Rajab 1434 / 22 May 2013
find us on : 
  Login |  Register

Syarat Pendirian Partai Politik Semakin Ringan

Monday, 06 December 2010, 02:16 WIB
Komentar : 0

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, mengatakan bahwa persyaratan mendirikan partai politik (parpol) tidak akan dipersulit.

"Untuk mendirikan sebuah partai politik tidak akan dipersulit karena sesuai dengan pasal 28 UUD 1945. Tapi, untuk menjadi peserta Pemilu 2014 harus ada kriteria khusus," kata Ganjar di Jakarta, Minggu.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) itu mengemukakan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Partai Politik yang tengah dibahas di Komisi II itu ada persyaratan untuk mendirikan sebuah partai politik berdasarkan usulan Badan Legislasi DPR, yakni didirikan oleh 1.000 orang.

"Sementara usulan dari pemerintah, untuk mendirikan sebuah partai politik cukup dengan 625 orang," kata Ganjar.

Ia menambahkan, partai politik yang bersifat nasional, maka syarat pendiriannya harus di atas 75 persen.

"Sebaran untuk syarat pendirian partai politik harus di atas 75 persen karena harus merepresentasikan setiap provinsi di mana partai politik sifatnya nasional," kata Ganjar.

Dua hal pokok ini yang menjadi perdebatan di Komisi II saat membahas pertama kali membahas RUU Partai Politik pekan lalu (Jumat, 3/12).

"Bahkan, ada yang mengusulkan agar syarat pendirian partai politik dipersulit saja. Ada juga yang mengusulkan agar dipermudah, namun saat mengikuti pemilu, akan ada persyaratan yang lebih memberatkan," ujar Ganjar.

Salah satu persyaratan sebuah partai politik bisa ikut pemilu adalah masalah akuntabilitas, transparansi serta laporan keuangan yang harus jelas.

Anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar, Agun Gunajar Sudarsa, mengatakan bahwa dalam RUU Partai Politik sekarang ini persyaratan yang harus dipenuhi bagi sebuah partai politik yang bisa ikut pemilu 2014 adalah memiliki perwakilan di 33 provinsi, memiliki 70 persen perwakilan di setiap kabupaten/kota dan 60 persen perwakilan di setiap kecamatan.

"Kalau persyaratan itu sudah terpenuhi, akan diberikan sertifikasi dari pemerintah untuk bisa ikut pemilu," kata Agun.

Selain itu, partai politik bisa dinyatakan ikut pemilu bila telah melakukan kaderisasi dan melakukan pendidikan politik.

"Kenapa? Karena kaderisasi dalam rangka menjalankan fungsi rekrutmen dan melakukan pendidikan politik karena partai politik adalah penampung, penyalur aspirasi rakyat. Hanya partai yang telah melakukan hal tersebut yang akan diberi sertifikasi untuk bisa ikut pemilu," ujarnya.

Saat ini Komisi II DPR RI mulai membahas RUU Partai Politik. Pembahasan RUU tersebut baru dimulai sejak Jumat (3/12) pekan lalu dan pembahasan pertama itu dilakukan secara tertutup oleh Komisi II DPR RI.

Redaktur : taufik rachman
Sumber : antara
2.824 reads
Senyummu kepada saudaramu merupakan sedekah, engkau memerintahkan yang ma’ruf dan melarang dari kemungkaran juga sedekah, engkau menunjukkan jalan kepada orang yang tersesat juga sedekah, engkau menuntun orang yang berpenglihatan kabur juga sedekah, menyingkirkan batu, duri, dan tulang dari jalan merupakan sedekah((HR Tirmidzi))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
  Mukhlis Denros,Solok SB Monday, 6 December 2010, 10:04
persyaratan utk ikut pemilu seharusnya jg tidak dipersulit krn apa artinya mendirikan partai dg persyaratan yg mudah tapi tidak dpt ikut pemilu krn syaratnya berat, berilah kesempatan semua anak bangsa utk ikut bersyarikat dlm parpol dan berikan pula kesempatan yg sama utk pemilu, terserah masyarkt utk memilihnya
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Aplikasi Khusus Komunikasi dengan Autisme
Bagi kebanyakan orang, minta minum merupakan permintaan sederhana. Namun tidak demikian untuk seorang autistik. Kini sudah ditemukan App Proloquo 2 Go yang...