Sabtu 27 Nov 2010 07:03 WIB

Terima Gaji Rendah, Satu Juta Guru Honorer Dizalimi

Seorang guru mengajar di sebuah SMP.
Seorang guru mengajar di sebuah SMP.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM--Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Dr. H. Sulistiyo, M.Pd, mengatakan satu juta guru honorer di Indonesia dizalimi pemerintah karena penghasilan tidak sesuai dengan beban kerjanya. "Bayangkan mereka bekerja satu bulan penuh, dengan beban kerja melebihi guru pegawai negeri sipil (PNS) tetapi dibayar hanya dua ratus ribu per bulan," katanya usai menggelar seminar terkait Hari Guru ke-17 dan Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-65, di Mataram, Jumat (26/11) petang.

Pernyataan tersebut mengomentari berbagai pandangan miring terhadap guru-guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi. Dengan sertifikasi tingkat kesejahteraan memang meningkat, namun belum menunjukkan profesionalitas sebagai tenaga pendidik.

Ia mengakui para guru berstatus PNS yang sudah disertifikasi belum bisa dibilang memiliki profesionalitas sesuai dengan harapan meskipun sudah memperoleh tunjangan.  Namun, jumlah guru yang memperoleh tunjangan masih relatif kecil dibandingkan dengan jumlah guru termasuk guru honorer di Indonesia.

Menurut Sulistiyo, profesionalitas guru yang belum mengalami perubahan meskipun kesejahteraan meningkat, sebagai akibat dari potret pembinaan guru di masa lalu. "Jadi hari ini dapat tunjangan. Tapi jangan harap besok guru sudah profesional," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya telah meminta kepada Lembaga Pendidikan dan Tenaga Pendidik (LPTK) melakukan reposisi atau perubahan pembinaan kepada para guru dengan meningkatkan empat kompetensi para guru, yaitu kompetensi profesi, pedagogik, sosial dan kepribadian. "Kompetensi para guru ibarat skala yang memiliki dua angka berbeda yakni angka 100 dan 0. Ada guru yang mampu mencapai skala 100, ada juga yang berada di posisi 0. Perlu ada tahapan untuk melakukan perubahan," katanya.

Pada kesempatan itu juga Sulistiyo menanggapi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28/2010 tentang Mutasi Kepala Sekolah, menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, hanya khusus berlaku bagi kepala sekolah. Padahal para guru juga rentan menjadi korban politik terutama pascapemilihan kepala daerah.

Menurut dia, mutasi para guru jangan lagi bernuansa hukuman. Kepala daerah seyogyanya melakukan mutasi sebagai sebuah pembinaan kepada para guru untuk meningkatkan profesionalitas. "Makanya kemarin saya sempat menggugat Wali Kota Bima, karena melakukan mutasi terhadap kepala sekolah dan guru yang nuansanya politis," kata Sulistiyo menambahkan.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement