Pemerintah Daerah Diminta Terlibat dalam Perlindungan TKI

Jumat , 06 Oct 2017, 17:15 WIB
Kunjungan Timwas TKI DPR RI kunjungan ke Jawa Barat.
Foto: DPR RI
Kunjungan Timwas TKI DPR RI kunjungan ke Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Kunjungan Tim Pengawas (Timwas) Tenaga Kerja Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (TKI DPR RI) Dede Yusuf meminta pemerintah daerah (pemda) dapat terlibat langsung dalam pelaksanaan perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri. Hal tersebut sesuai dengan salah satu rekomendasi yang dikeluarkan oleh Timwas TKI terkait pembenahan atas sinkronisasi Undang-undang Nomor 39/2014 tentang PPLIN yang diubah menjadi UU PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).

 

“Berbeda dengan UU No. 39/2014, di dalam UU yang direvisi ke depan akan memberikan ruang gerak yang lebih baik lagi bagi Pemerintah Daerah khususnya dalam melakukan perlindungan kepada calon TKI. Antisipasi dalam UU perlindungan TKI, Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini sudah selangkah lebih maju daripada beberapa provinsi lain,” kata Ketua Timwas TKI Dede Yusuf saat memimpin Kunjungan Spesifik Timwas TKI DPR RI ke Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/10).   

 

Lebih lanjut politikus asal daerah pemilihan (dapil) Jabar ini menilai, dari jumlah dua persen masalah yang dialami para TKI, berasal dari pendataan dokumen yang salah. “Apabila dokumen sudah lengkap, pelatihan dan pendidikan serta perlindungan hukum asuransi sudah benar, bisa dipastikan 80 persen jumlah TKI kita ini biasanya tidak terjadi masalah. Berdasarkan itulah ke depan, tentunya kami berupaya untuk menguatkan kesepakatan antara negara-negara penerima TKI asal Indonesia terbanyak. Sehingga dapat memberikan kemudahan perlindungan terhadap TKI yang bekerja di sana,” ujarnya.

 

Politikus Fraksi Demokrat ini menyayangkan jumlah angka tertinggi TKI Ilegal yang menempatkan Provinsi Jabar pada peringkat pertama. “Tentunya ini sangat disayangkan dan menjadi concern kita bersama,” ujarnya.

 

Menanggapi hal tersebut Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan dirinya akan melakukan penelitian lebih lanjut guna memperbaiki persoalan TKI di Jabar. Dia menduga hal tersebut terjadi karena adanya manipulasi pada bidang keahlian.

 

“Menurut Kemenaker standar pelatihan seorang TKI yakni kurang lebih selama 60 hari. Tapi di lapangan banyak ditemukan calon TKI yang sudah diberangkatkan pada pelatihan yang baru saja dilakukan selama tujuh hari. Inilah hal yang bisa memunculkan beragam persoalan. Pengawasan kita terhadap penyalur tenaga kerja, saya kira harus distandardisasi dan diawasai dengan sangat ketat supaya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti itu di kemudian

hari.