Rabu 20 Oct 2010 01:02 WIB

Penyelundupan BBM Ilegal Digagalkan di Surabaya

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengagalkan kasus jual beli bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 3 ribu liter di atas Kapal Tug Boat (TB) Aria Citra VI di perairan dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tuban, Selasa (18/10) malam lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Ditpolair Polda Jatim. Kompol Hendri Fiuser. menyebutkan keberhasilan pembongkaran kasus tersebut setelah aparat menerima informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli solar ilegal di atas kapal. Kronologisnya, paparnya, di lokasi kejadian Kapal TB Aria Citra yang disewa oleh PT Pertamina Tuban, solarnya dijual oleh MA beserta enam rekannya kepada MD dan MK sebanyak 3.000 liter.

Modusnya, transaksi jual beli selalu dilakukan malam hari dan dipindahkan menggunakan selang serta dipompa dari tangki TB. Aria Citra VI ke jerigen yang ada di perahu milik MD dan MK. Hanya berselang tiga jam, tiga ton solar sudah berpindah tangan. Selanjutnya, MD dan MK menjualnya kepada PAR di Pantai Gadon Tambak Boyo Tuban dengan harga Rp 4.500 per liter.

"Saat itulah polisi bergerak dan menangkapnya. Sengaja tidak kami ringkus sejak proses pemindahan solar dari TB Aria Citra VI ke perahu milik MD dan MK, karena ingin membongkar seluruh jaringannya sampai ke penadah. Setelah semuanya jelas, baru kami lakukan penyergapan," ujarnya kepada wartawan di Markas Ditpolair Polda Jatim, Jalan Perak, Surabaya, Selasa (19/10).

Dijelaskan Hendri, dari 10 tersangka yang ditangkap dan harus menjalani proses pemeriksaan, di antaranya MA beserta enam rekannya sesama Anak Buah Kapal (ABK) TB Aria Citra VI, MD dan MK selaku pembeli, dan PAR selaku penadah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement