Rabu 20 Oct 2010 00:07 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Jamu Ilegal

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil membongkar praktik industri rumahan peracikan jamu ilegal di Jalan Argopuro Nomor 69, dengan omzet Rp 250 juta per bulan.

Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Coki Manurung, mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (9/10) lalu pukul 12.00 WIB. Saat penggerebekan, ungkapnya, aparat berhasil menangkap tersangka bernama Lo Chen Wien alias Handoko (43 tahun), yang sedang meracik obat tradisional tanpa ijin. "Karena tak bisa menunjukkan surat ijin usaha yang sesuai dengan peruntukannya maka yang bersangkutan langsung digelandang ke Markas Polrestabes untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya usai meninjau tempat kejadian perkara bersama tersangka, Selasa (19/10).

Mantan direktur reserse dan narkoba Polda Jatim tersebut menyebut bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 198 Sub 197 Jo Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Coki melanjutkan, tersangka yang sejak 2004 melakukan aksinya dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat yang tak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, maupun kemanfaatan. "Karena itu, tersangka akan diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun akibat tindakannya tersebut," ujarnya.

Menurut Coki, dari berbagai jenis obat racikan, petugas baru menemukan pelanggaran pada jenis obat kuatKing Kobra. "Karena terbukti obat King Kobra tak sesuai spesifikasi dan terbukti membuat kesehatan terganggu. Untuk selanjutnya akan dilakukan penyidikan lanjutan guna mengungkap pelanggaran lain," jabarnya.

Selain barang bukti sitaan berbagai jenis obat ilegal dan alat produksi kemasan obat, sambung Coki, pihaknya juga memblokir tiga rekening milik tersangka yang jika ditotal mencapai Rp 250 juta. "Rekening itu diduga menjadi tempat transaksi bagi tersangka untuk melakukan pembayaran dari konsumen. Sementara diamankan dulu," ucapnya.

Sedangkan, Lo Chen Wien alias Handoko membantah keterangan polisi. Ia mengaku berurusan dengan polisi sebab melakukan produksi obat tradisional tidak pada tempatnya, sebab harusnya usahanya dilakukan di Jalan Petemon V Nomor 17, bukan di Jalan Argopuro 69. "Saya punya ijin usaha dari Dinas Kesehatan Surabaya. Tak benar saya meracik obat secara ilegal. Saya memproduksi obat di rumah ini (Jalan Argopuro) sebab rumah yang saya tinggali sedang di renovasi," kilahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement