Mendagri Minta Penanganan Ormas Harus Adil

Rabu, 01 September 2010, 01:40 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, meminta masyarakat menilai secara adil terhadap tindakan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berkembang di Indonesia. Tidak semua ormas yang ada menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita juga harus fair dalam hal ini," ujar Gamawan kepada wartawan di kantornya, Selasa (31/08).

Menurut Gamawan, sesuai dengan UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 18/1986 terkait pelanggaran ketentraman, keamanan, dan ketertiban oleh ormas harus dilihat tingkatan wilayah terjadinya. Yaitu, di kabupaten, provinsi, atau dalam skala nasional.

"Kalau pengurus kabupaten yang melakukan itu maka yang dibekukan itu pengurusan kabupaten, kalau yang melakukan di tingkat provinsi maka yang dibekukan atau dibubarkan itu ya di tingkat provinsi hingga seterusnya," jelas Gamawan.

Bentuk pelanggaran yang bisa mendapatkan sanksi pembekuan dan pembubaran itu, termasuk menerima bantuan asing tanpa izin pemerintah. Bantuan itu bisa berupa uang, tenaga, peralatan, atau fasilitas.

Lebih lanjut Gamawan menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, penanganan pelanggaran terhadap ormas, harus dilihat dari dua sisi. Pertama, dari aspek pelanggaran hukum pidana. Prinsip hukum pidana itu bersifat individu, tidak terikat dengan organisasi. "Itu personalitas siapa yang bersalah itu yang dipidanakan," katanya.

Kedua, kata Gamawan, adalah aspek organisasinya. Jika sebuah organisasi terbukti menggerakkan anggotanya untuk malakukan pelanggaran. ''Maka sesuai dengan UU, organisasi itu bisa mendapatkan sanksi pembekuan hingga pembubaran,'' tegasnya.

Redaktur: Endro Yuwanto
Reporter: Rosyid Nurul Hakim
Dari Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa ia menjadikan Baitullah sebelah kirinya dan Mina sebelah kanannya dan melempar Jumrah dengan tujuh batu. Ia berkata: Di sinilah tempat diturunkannya surat al-Baqarah kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi. (HR Muslim)
hans, Rabu, 1 September 2010, 04:14

bung rakyat tau, kekerasan fpi & fbr sebenarnya tdk terjadi berulang-ulang kalau polisi tidak lakukan politik pembiyaran... karna kekerasan terjadi selalu atas kasus yg sama mulai dari penodaan/pelecehan agama, pembangunan greja liar...semuanya hanya reaksi atas aksi dari serigala berbulu ayam... apa tindakan polisi...

Balas
younger, Selasa, 31 Agustus 2010, 23:08

ya tentu donk hrs adil, terutama yg mendapat dana atau fasilitas dari asing. contohnya JIL yg dapat dana dari AS.. itu kan melanggar UU.

Balas
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Batalnya pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi tidak akan berpengaruh terhadap jalannya program penghematan BBM bersubsidi. Sebab,...