
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--SCTV menghormati dan menghargai keputusan Komisi Fatwa MUI yang mengharamkan materi tayangan infotaiment yang bersifat ghibah, gosip dan memberitakan aib orang. ''Fatwa haram tersebut sebagai sebuah sikap yang harus kami hormati dan hargai. Kami yakin di balik fatwa itu ada banyak hal positif bagi perkembangan tayangan infotaiment kedepannya,'' ujar Uki Hastama, kepala departemen humas SCTV saat dihubungi Republika, Kamis (29/7).
Ada empat tayangan infotaimen di SCTV yang merupakan hasil karya rumah produksi yakni Was Was dan Hot Shot yang diproduksi Indigo, Halo Selebriti yang diproduksi Bintang Advis Multi Media dan Status Selebritis yang diproduksi Shandika.
Infotaiment Was-Was dan Status Selebritis tayang setiap hari, lalu Halo Selebriti tayang setiap Senin sampai Kamis dan Hot Shot tayang pada Sabtu-Ahad. ''Tidak semua tayangan infotaiment bersifat negatif, tapi banyak juga yang positif,'' kata Uki yang menambahkan sebenarnya biarkanlah pemirsa yang menilai mana infotaiment yang baik. ''Jika infotaiment itu jelek, pemirsa pasti segera ganti channel,'' tegas Uki.
Menurut Uki, kalau sebuah tayangan di televisi itu dianggap melanggar norma-noma agama, hukum dan kode etik jurnalistik, rujukannya adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan UU Penyiaran.
''Kontrol sebuah tayangan di SCTV tak terkecuali infotaiment sangatlah ketat. Di SCTV ada lembaga Quality Control dan jauh lebih kejam dari Lembaga Sensor Film (LSF),'' ungkap Uki yang menambahkan bila ada sebuah tayangan yang melanggar akan segera dilakukan evalusi. ''Perubahan dan perbaikan selalu dilakukan, ini agar mendapatkan sebuah tayangan yang sehat dan berkualitas,'' tandasnya.
bpk sudah bagus , n, bp akan lebih bagus lagi jika ber kiblat kpd orng yg ahli walhasil MUI insya allah SCTV akan menjadi maju sejalan dgn kemauan costomnya insyaalh ikuti paa
BalasYa...., kalau dasarnya masyarakat Indonesia suka gosip, maka ya tidak akan pindah channel atuh Pak meskipun dasarnya bicarain kejelekan orang dan tidak ada hikmahnya... Bapa ada2 ajah...
BalasKok MUI tidak mengharamkan penggunaan "5 buah mobil", "2 buah kebakaran", "satu buah kecelakaan" atau "arus pendek"? Logikanya 'kan "5 mobil", "5 unit mobil", dst-nya, karena Tuhan belum bikin "buah mobil". "Buah kecelakaan", "buah kebakaran" 'kan "kerugian". Rewind-deh siaran SCTV!
Balas