Komnas HAM: Waria Juga Warga Negara

Selasa, 04 Mei 2010, 00:34 WIB

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bertugas melindungi hak seluruh warga negara termasuk waria dari tindakan kekerasan dan diskriminasi. Sementara, persoalan penilaian moralitas atas perilaku waria bukan wewenang mereka, tapi Ormas keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

Pernyataan ini diungkapkan menjawab desakan MUI dan Muhammadiyah agar Komnas HAM mau mempertimbangkan norma agama dalam menyikapo isu waria. ‘’Komnas HAM fokus pada upaya melindungi hak seluruh warga negara tanpa terkecuali,’’ kata ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim kepada Republika, Senin, (3/5).

Ifdhal membantah anggapan bahwa HAM bertentangan dengan norma agama. Hal itu karena HAM lahir dari berbagai nilai dianut masyarajat termasuk norma agama. Prinsip hak asasi ini sengaja dikembangkan untuk memastikan tidak ada manusia yang mendapatkan perlakuan dikriminatif meski memiliki orientasi seksual berbeda dari publik. Karena itu, Komnas melihat waria sebagai bagian dari masyarakat yang juga memiliki hak sama seperti individu lain.

Namun, Ifdhal menyebutkan, banyak waria yang mendapatkan perlakuan diskriminatif dan bahkan kekerasan dari sebagian masyarakat. Karena berorientasi seksual berbeda, banyak dari mereka yang tidak mendapatkan akses kerja dan berbagai fasilitas publik lainnya. Padahal, mereka juga warga negara Indonesia. Karena itu, negara seharusnya melindungi mereka agar bisa diperlakukan seperi masyarakat lainnya.

Mengenai penilaian dan desakan MUI dan Muhammadiyah, Ifdhal berpendapat, kedua Ormas Islam itu hanya berbeda sudut pandang dengan Komnas HAM. Keduanya menggunakan perspektif norma agama, sedangkan Komnas HAM menerapkan sudut pandang perlindungan warga negara. ‘’Jadi, ini hanya beda pandangan saja. Fokus kami hanya memastikan semua warga negara memperoleh haknya. Sementara, soal bagaimana mengurusi moral, itu bukan wewenang kami, tapi mungkin MUI, NU, dan Muhammadiyah,’’ ujarnya.

Redaktur: Siwi Tri Puji B
Reporter: Bachrul Ilmi
Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."(QS At Taubah 9:35)
Arif Rahman, Selasa, 4 Mei 2010, 15:56

HAM sekarang merupakan Produk Barat jadinya segala sesuatu yang berbau maksiat atau pelecehan terhadap suatu agama dijadikan HAM.....tetapi ketika negara barat melarang pemakaian jilbab ditempat umum Komnas HAM tidak ada suaranya dan itu membuktikan HAM sekarang merupakan Produk Barat

Balas
ruudtj28, Senin, 3 Mei 2010, 21:23

Manusia diciptakan menjadi 2 jenis,laki-laki dan perempuan.semua agama berpendapat begitu.adanya waria dan homosex jelas2 bertentangan dg HAM.janganlah mencari alasan dari sesuatu yang dari awal mulanya sudah salah!

Balas
abu hanifah, Senin, 3 Mei 2010, 21:23

Bagaimana bisa di sebut warga negara yang jelas jenis kelamin di KTP CUMA ADA DUA LAKI DAN PEREMPUAN.
Jadi aneh..kalau disebut melanggar ham dan waria adalah warga negara tapi secara de jure tidak ada dan tidak pernah masuk sebagai warga negara indonesia ...okay jadi tobatlah ga ada tempat buat kalian disurga !!!

Balas
HamBret, Senin, 3 Mei 2010, 20:57

Saya WNI punya hak untuk melindungi anak2 saya dari pengaruh homosex dan waria, mohon komnas HAM melarang kegiatan mereka di Indonesia. Dan hak keluarga saya juga di lindungi, Komnas HAM jangan membawa pengaruh westernisasi dan liberalisme di Indonesia.

Balas
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Batalnya pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi tidak akan berpengaruh terhadap jalannya program penghematan BBM bersubsidi. Sebab,...