Anas : Wapres dan Menkeu tidak Perlu Nonaktif
Sabtu, 19 Desember 2009 07:17 WIB
JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang juga menjadi anggota panitia angket skandal Bank Century di DPR, Anas Urbaningrum, mengatakan himbauan penonaktifan para saksi dan 'terperiksa' untuk skandal ini, adalah bersyarat. Fraksinya, ujar dia, menolak penonaktifan tanpa terpenuhinya persyaratan yang mereka ajukan. Dengan argumentasi persyaratan itu, FPD berpendapat Wakil Presiden dan Menteri Keuangan tidak perlu nonaktif.
''Fraksi Partai Demokrat menolak rekomendasi nonaktif. Tapi kalau 'himbauan (nonaktif) bersyarat' seperti kesepakatan lobi, kami bisa menerima,'' ujar Anas melalui layanan pesan singkat (SMS), Jumat (18/12). Syarat yang diajukan fraksinya dalam lobi panitia angket, Kamis (17/12) malam, himbauan penonaktifan itu berlaku 'sepanjang tidak bisa menjamin tugasnya dalam penyelenggaraan negara tidak terganggu', dan harus sesuai dengan UU. ''Jadi himbauan itu dengan dua prasyarat tersebut,'' tegas dia.
Rumusan final rekomendasi itu, sebut Anas, adalah 'sepanjang para penyelenggara negara yg akan diperiksa tidak mampu menjamin penyelenggaraan tugasnya dengan baik, Panitia Angket menghimbau agar yang bersangkutan menonaktifkan diri sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku'. ''Artinya jelas, bahwa kalau tetap bisa menjalankan tugas dengan baik, maka tidak perlu nonaktif,'' tegas dia.
Apalagi, imbuh Anas, UUD 1945 dan UU Pemilu Presiden tidak mengatur mekanisme penonaktifan Wakil Presiden. Sementara UU Kementerian Negara mengatur penonaktifan menteri hanya bisa dilakukan ketika yang bersangkutan berstatus terdakwa dalam perkara pidana dengan tuntutan sekurangnya lima tahun penjara. ''Sekarang, tidak tidak ada satu pun calon terperiksa yang sedang menjalani penyidikan hukum,'' ujar dia.
Karena itu, Anas mengatakan fraksinya berpendapat Wakil Presiden, menteri, dan pihak lain yang masuk daftar saksi atau terperiksa panitia angket skandal Century ini, cukup menegaskan dan menjamin tugas mereka tidak terganggu. ''Kalau tugasnya tidak terganggu, maka tidak ada urgensi apapun untuk nonaktif. Dalam hal pelaksanaan tugas tidak terganggu, maka himbauan nonaktif tidak berlaku,'' kata dia.
Anas mengatakan persetujuan fraksi mereka terhadap rekomendasi panitia angket yang dikeluarkan Kamis (17/12) malam, adalah dengan dasar keyakinan bahwa Wakil Presiden dan Menteri Keuangan tidak perlu nonaktif. ''Karena kami tahu tugas-tugasnya tidak akan terganggu selama proses penyelidikan (angket) dan kedua beliau malah mendukung kelancaran tugas Pansus,'' kata dia.a
nnisa auliani/pur
24 reads
Isi Komentar




